Bismillahiirohmanirrohim
Memang benar apa yang telah disabdakan oleh nabi yakni bahwa akan datang suatu waktu dimana al quran hanya sebagai pajangan belaka. Pada saat ini banyak sekali hal-hal yang dilakukan oleh manusia yang keluar dari konteks al quran banyak dan terlalu amat banyak sekali, baik disadari atau tidak kita yang berlabel muslim pun tidak lepas dari itu, suatu contoh kecil saja banyak orang penghafal al quran akan tetapi melalaikan akan kandungannnya isinya. disini mari kita bersama-sama mengupasnya dengan tujuan agar menjadi sumbangan yang berarti bagi kelangsusangan hidup dan kehidupan dimuka bumi.
- antara doktrin al quran dan akal manusia
manusia diciptakan oleh allah dengan memiliki kelebihan yang tidak sebanding dengan makhluk-makhluk lain yang ada dimuka bumi ini walaupun itu setingkat dengan malaikat, jika malaikat dia tidak diberikan akal dan nafsu sehingga hanya menjadi pesuruh allah murni sehingga bersifat statis dalam arti ruang lingkup atau pergerakan malaikat sangat dan sangat terbatas sekali dan dia tidak diberikan nafsu sehingga jumlah dan sifat yang dimilikinyya juga tetap. Beda dengan manusia yang diberikan allah dengan segala kelebihan diantara makhluk-makhluk allah yang lain diantaranya yaitu :
1. Bentuk, perangai, fisik yang sangat sempurna
2. Nafsu, hasrat, keinginan seperti halnya kebanyakam makhluk hidup di muka bumi
3. Akal sehingga bisa berfikir akan dirinya, membandingkan, menimbang bahkan dengan akal orang akan bisa mengikrarkan sebagi tuhan seperti firaun.
Kembali lagi kedalam pembahasan kita
Senin, 21 Maret 2011
carut marut problem dunia
Senin, 14 Maret 2011
Tidur Sehat Ala Nabi
a. Pengertian tidur
Tidur atau istirahat adalah bagian dari pekerjaan manusia yang dilakukan dalam kondisi yang tidak sadarkan secara fisik sehingga otak manusia yang menjadi pangkal dari struktur manusia ada dibawah dalam alam sadar tidak ingat atau mengingat sesuatu yang terjadi disekitar-seperti orang mati-, maka semua organ tubuh manusia tidak difungsikan dengan optimal.
b.Fungsi Tidur
Sebagaimana dengan makhlu-makhluk Allah yang lain tidur adalah sebuah rahmat bagi tanpa terkecuali mulai dari hewan tumbuh-tumbuhan dan sebagainya, hal ihi bertujuan untuk hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk mengembalikan kondisi organ agar terjadi pembaharuan sel-sel organ tubuh sehingga tumbuh sel-sel yang baru.
2. Untuk mengembalikan vitalitas tubuh manusia ,dikarenakan keterbatasan kemampuan manusia manusia baik dari gizi dan sebagainnya
c. Hadits Tentang tidur
1.
"Berbaringlah di atas rusuk sebelah kananmu.” (HR. Al-Bukhari no. 247 dan Muslim no. 2710)
2.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila tidur meletakkan tangan kanannya di bawah pipi kanannya.” (HR. Abu Dawud no. 5045, At Tirmidzi No. 3395, Ibnu Majah No. 3877 dan Ibnu Hibban No. 2350)
3.
“Sesungguhnya (posisi tidur tengkurap) itu adalah posisi tidur yang dimurkai Allah Azza Wa Jalla.” (HR. Abu Dawud dengan sanad yang shohih)
4.
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘allaihi wasallam membenci tidur malam sebelum (sholat Isya) dan berbincang-bincang (yang tidak bermanfaat) setelahnya.” [Hadist Riwayat Al-Bukhari No. 568 dan Muslim No. 647 (235)]
Tidur Sehat Nabi Muhammad SAW
Untuk hidup sehat kita bisa memulainya dari hal kecil seperti tidur di malam hari, mungkin kamu sudah pernah mendengar bagaimana cara tidur Nabi Muhammad SAW. Tidur Nabi Muhammad SAW merupakan cara tidur yang sangat baik bagi kesehatan, setiap posisi dan waktu yang beliau pilih untuk tidur sangat bermanfaat bagi kesehatan bahkan jauh sebelum ilmu kedokteran berkembang seperti sekarang. Ibnu Qayyim berkata: “Barangsiapa yang memperhatikan pola tidur dan bangun beliau, niscaya mengetahui bahwa tidur beliau tersebut paling proporsional dan paling ber-manfaat untuk badan, organ, dan kekuatan”.
Bagimana cara tidur Nabi Muhammad SAW, dibawah ini akan kami rinci bagaimana sifat tidur yang dilakukan oleh Nabi:.
1) Posisi tidur Nabi SAW adalah miring kesebelah kanan, kemudian beliau berbalik bertumpu sedikit pada sisi kiri agar proses pencernaan lebih cepat karena condongnya lambung di atas hati. Kemudian beliau kembali tidur bertumpu pada sisi kanan lagi, agar makanan segera larut dari lambung. Jadi posisi permulaan dan posisi terakhir tidur bertumpu pada sisi kanan. Selain bermanfaat bagi pencernaan, ada 3 manfaat lain yang dapat diambil dari posisi tidur miring kesebelah kanan.
*
Untuk jalan nafas, tidur miring mencegah jatuhnya lidah kebelakang yang dapat menyumbat jalan nafas. Lain halnya jika tidur pada posisi terlentang maka relaksasi lidah pada saat tidur dapat mengakibatkan penghalangan jalan nafas, penampakan dari luar berupa mendengkur.
Orang yang mendengkur mengakibatkan tubuh kekurangan oksigen malah kadang-kadang dapat terjadi henti nafas untuk beberapa detik yang akan membangunkan orang yang tidur dengan posisi demikian. Orang tersebut biasanya akan bangun dengan keadaan pusing karena kurangnya pasokan oksigen ke otak. Tentunya ini sangat mengganggu tidur kita.
*
Untuk jantung, tidur miring kesebelah kanan membuat jantung tidak tertimpa organ lainnya ini karena posisi jantung yang memang berada lebih disebelah kiri. Tidur bertumpu pada sisi kiri menyebabkan curah jantung yang berlebihan karena darah yang masuk ke atrium juga banyak, sebab paru-paru kanan berada di atas sedangkan paru-paru kanan mendapatkan pasokan darah yang lebih banyak dari paru-paru kiri.
*
Bagi kesehatan paru-paru, paru-paru kiri lebih kecil dibandingkan dengan paru-paru kanan. Jika tidur miring kesebelah kanan, jantung akan jatuh kesebelah kanan, itu tidak menjadi masalah karena paru-paru kanan besar, lain halnya kalau bertumpu pada sebelah kiri, jantung akan menekan paru-paru kiri yang berukuran kecil.
2) Meluruskan punggungnya pada saat tidur, manfaatnya adalah supaya organ-organ dalam tidak tertekan, posisi tersebut juga melancarkan peredaran darah.
3) Sedikit menekuk kaki. Di dunia kedokteran seorang dokter akan meminta pasien menekuk kakinya jika dokter tersebut akan memeriksa perut pasien. Fungsi dari sedikit menekuk kaki adalah untuk mengendurkan otot-otot perut sehingga lebih mudah untuk diperiksa. Menekuk kaki sedikit pada saat tidur menolong organ-organ dan otot otot perut itu sendiri untuk relaksasi lebih sempurna. Sehingga tidur kita lebih nyaman.
4) Menggunakan telapak tangan sebagai bantal. Kita tentu sering dengar bahwa posisi leher sangat mempengaruhi kualitas tidur. Leher yang tidak lurus pada saat tidur menyebabkan sakit leher pada saat bangun dan biasanya ini menetap beberapa lama sehingga mengganggu aktifitas. Maha suci Allah yang menciptakan tangan sedemikian rupa sehingga apabila kita melihat orang yang tidur dengan telapak tangan sebagai bantal maka antara kepala, leher dan punggung tercipta garis lurus.
Contoh terbaik dari metode ini ialah seperti yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Rasulullah SAW tidur tidak terlalu malam, lalu bangun beberapa saat setelah lewat tengah malam untuk melakukan shalat tahajud, kemudian esok hari ketika menjelang tengah hari beliau tidur sejenak.
Posisi tidur juga berpengaruh terhadap kesehatan. Tidur berbaring dengan posisi telentang kurang sehat, sebab menekan atau menyesakkan tulang punggung, bahkan kadangkala bisa menyebabkan kita ingin ke toilet/WC. Tidur tengkurap atau menelungkup tidak baik untuk pernapasan. Tidur dengan bertumpu pada sisi kiri badan (menghadap ke kiri) dapat menghimpit posisi jantung sehingga sirkulasi darah terganggu dan pasokan darah ke otak berkurang. Dengan berkurangnya pasokan darah ke otak, tidur pada posisi kiri dapat pula mengakibatkan kita sering mengalami mimpi-mimpi tidak baik (nightmares), serta berjalan dalam keadaan tidur.
Sabtu, 12 Maret 2011
ngopi
Sejenak kita tinggalkan semua persoalan dalam sehari penuh dan mari kita mulai dengan segelas kopi yang panas hasil olahan dari tangan yang halus dan dengan ditambahi senyuman bibir yang tipis dari seorang perempauan dan mesti agak berumur akan tetapi tetap bisa untuk menghangatkan siapa saja yang mereguk adukan kopi,siapakahdia?......selanjutkan ambil sebatang rokok sesuai dengan selera masing-masing, yang terbiasa syamsu jangan pindah ke surya atau sebaliknya.... perlahan ambil korek api dan sulutkan keujung rokok sehingga ujung rokok menjadi membara dan mulailah dengan merasakan hisapan sebatang rokok, jika anda punya teman untuk diajak ngobrol usahakan obrolan kita adalah obrolan yang ringan yang menambah suasana pikiran kita tidak ada tambahan beban atau coba dengan alunan musik faforit kita baik yang lagi hit atau musik nostalgia untuk sekali lagi menambah suasana menjadi semakin tenang, jangan lupa sebelum minum kopi berdoah kepada tuhan yang memberikan semua anugerah yang telah kita terima ini hukumnya wajib
Baca Selengkapnya......Kamis, 10 Maret 2011
Methode Menghafal Alquran
Methode Menghafal Al Quran
Segala puji Bagi Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salamsemoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad _. Dalam tulisanini akan kami kemukakan cara termudah untuk menghafalkan alquran. Keistimewaan teori ini adalah kuatnya hafalan yang akan diperoleh seseorang disertai cepatnya waktu yang ditempuh untuk mengkhatamkan al-Quran. Teori ini sangat mudah untuk dipraktekan dan insya Allah akan sangat membantu bagi siapa saja yang ingin menghafalnya. Disini akan kami bawakan contoh praktis dalam mempraktekannya:
Misalnya saja jika anda ingin menghafalkan surat an-nisa, maka
anda bisa mengikuti teori berikut ini:
1- Bacalah ayat pertama 20 kali:
2- Bacalah ayat kedua 20 kali:
3- Bacalah ayat ketiga 20 kali:
4- Bacalah ayat keempat 20 kali:
5- Kemudian membaca 4 ayat diatas dari awal hingga akhir enggabungkannya sebanyak 20 kali.
6- Bacalah ayat kelima 20 kali:
7- Bacalah ayat keenam 20 kali:
8- Bacalah ayat ketujuh 20 kali:
9- Bacalah ayat kedelapan 20 kali:
10- Kemudian membaca ayat ke 5 hingga ayat ke 8 untuk enggabungkannya sebanyak 20 kali.
11- Bacalah ayat ke 1 hingga ayat ke 8 sebanyak 20 kali untuk emantapkan hafalannya.
Demikian seterusnya hingga selesai seluruh al Quran, dan angan sampai menghafal dalam sehari lebih dari seperdelapan juz,agar tidak berat bagi anda untuk mengulang dan menjaganya.
Rabu, 09 Maret 2011
Doa-doa
إِلىَ حَضْرَةِ النَّبِيِّ المُصْطَفى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الفاتحة
ثُمَّ إلى حَضْراتِ إخْوَانِهِ من الأَنْبِيَاءِ والمُرْسَلِيْنَ والأوْلِياء ِ وَالشُهَدَاءِ و الصَّالِحِيْنَ والصَّحبَابةِ والتَّابعِيْنَ والعُلَمَاء والمُصَنّفِيْنَ وجميعِ الملاَ ئكةِ المقَرَّبِيْنَ خُصُوصًا الشَّيْخُ يوْسُفْ مشْهَرْ الفاتحة
1. الَلَّهُمَّ يَسِّرْ لَنَا حِفْظَ كِتَابِكَ وإِثْبَاتِهِ
2. اللَّهمُّ يَا اللهُ اجْعَلْنَا مِنَ الّذيِنَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِكَ الَّذِيْنَ ورِثُوا كِتاَبَكَ وَسَبَقُوْا بِالْخَيْرَاتِ بِإذْنِكَ.
3. اللّهُمَّ ذَكِّرْنَا منهُ مَا نَسِيْنَا وَعَلِّمْنَا منهُ مَا جَهِلْنَا وَارْزُقْنَا تِلَاوَتَهُ آنَاء اللّيْلِ وَاَطْرَافَ النَّهَارِ واجْعَلْهُ حُجَّةً لَنَا بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
B. Doa khotmil Quran
اللَّهُمَّ رَبَّنَا يَا رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنّا اِنَّكَ اَنتَ السَّمِيْعُ العَلِِيْمُ وَتُبْ عَلَيْنَا يَا مَوْلانا اِنَّكَ اَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ () وَاهْدِنِى وَاهْدِنَا وَوَفِّقْنَا اِلىَ الحَقِّ واِلَىَ طَرِيْقٍ مُسْتَقِيْمٍ ِببَرَكَةِ خَتْمِ القُرَْانِ العَظِيمِ () وَبِحُرْمَةِ حَبِيْبِكَ وَرَسُوْلِكَ اْلكَرِيْمِ () وَاعْفُ عَنَّا يَا كَرِ يْمُ وَاعْفُ عَنَّا يَا رَحِيْمُ () وَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوْبَنَا بِفَضْلِكَ وَكَرَمِكَ يَا اَكْرَمَ اْلاَكْرِمِيْنَ وَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْن ()اللَّهُمَّ زَ ِيّنَّا بِزِ يْنَةِ خَتْمِ اْلقُرَْانِ() وَاَكْرِمْنَا بِكَرَامَةِ خَتْمِ الْقُرَانِ() وَشَرِّفْنَا بِشَرَافَةِ خَتْمِ الْقُرْاَنِ () وَاَلْبِسْنَا بِخِلْعَةِ خَتْمِ اْلقُرْاَنِ () وَاَدْخِلْنَا اْلجَنَّةَ مَعَ اْلقُرْاَنِ () وَعَافِنَا مِنْ كُلِّ بَلاَءِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ اْلاَخِرَةِ بِحُرْمَةِ خَتْمِ الْقُرْاَنِ() وَاْرحَمْ جَمِيْعَ اُمَّةِ مُحَمَّدٍ بحُِرْمَةِ خَتْمِ اْلقُرْاَنِ ()اللَّهُمَّ اجْعَلِ اْلقُرْاَنَ لَنَا فِى الدُّنْيَا قَرِيْنًا () وَفىِ الْقَبْرِ مُوْنِسًا() وَفِى اْلقِيَامَةِ شَفِيْعًا() وَعلَى الصِّرَاطِ نُوْرًا () وَاِلىَ الْجَنَّةِ رَفِيْقًا() وَمِنَ النَّارِ سِتْرًا وَحِجَابًا () وَاِلىَ اْلخَيْرَاتِ كُلِّهَا دَلِيْلاً وَإِمَامًا() بِفَضْلِكَ وَجُوْدِكَ وَكَرَمِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ ()اللَّهُمَّ ارْزُقْنَا بِكُلِّ حَرْفٍ مِنَ القُرَْانِ حَلاَوَةً() وَبِكُلِّ كَلِمَةٍ كَرَامَةً () وَبِكُلِّ اَيَةٍ سَعَادَةً()وَبِكُلِّ سُوْرَةٍ سَلاَمَةً ()وَبِكُلِّ جُزْءٍ جَزَاءً () وَصَلَّى اللهُُ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَاَلِهِ اَجْمَعِيْنَ الطَّيِّبِيْنَ الطَّاهِرِيْنَ()اللَّهُمَّ انْصُرْنَا سُلْطَانَنَا سُلْطَانَ اْلمُسْلِمِيْنَ() وَانْصُرْ وُزَرَاءَهُ وَوُكَلاَءَهُ وَعَسَاكِرَهُ اِلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ() وَاكْتُبِ السَّلاَمَةَ وَالْعَافِيَةَ عَلَيْنَا وَعَلىَ الْحُجَّاجِ وَالغُزَاةِ وَالْمُسَافِرِيْنَ وَالْمُقِيْمِيْنَ() فِى بَرِّكَ وَبَحْرِكَ مِنْ اُمَّةِ مُحَمَّدٍ عَلَيْهِمْ اَجْمَعِيْنَ()اللَّهُمَّ بَلِّغْْ ثَوَابَ مَا قَرَأْنَاهُ وَنُوْرَ مَا تَلَوْنَاهُ لِرُوْحِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ() َوِلاَرْوَاحِ اَوْلاَدِهِ وَاَزْوَاجِهِ وَاَصْحَابِهِ ِرضْوَانَ اللهِ تَعَالىَ عَلَيْهِمْ اَجْمَعِيْنَ () وَلِرُوْحِ الشَّيْخِ يُوْسُفْ مَشْهَرْ () وَِلاَرْوَاِح ابَائِنَا وَاُمَّهَاتِنَا وَاِبْنَائِنَا وَبَنَاتِنَا وَإِخْوَانِنَا واَخَوَاتِنَا وَاَصْدِقَائِنَا وَاُسْتَاذِنَا وَاَقْرِبَائِنَا وَمَشَايِخِنَا وَلِمَنْ لَهُ حَقَّ عَلَيْنَا وَِلاَرْوَاحِ جَمِيْعِ الْمُؤْمِنِيْنَ واَلمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ () َاْلاَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ () بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ () جَزَى اللهُ عَنَّا مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا هُوَاَهلُهُ () سُبْحَانَ رَبِّّكَ رَبِّ اْلعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ() وَسَلاَمٌ عَلىَ اْلمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ () آمين
C. Doa sebelum mengaji Al Quran
كَلاَمٌ قَدِيْمٌ لاَ يُمَلُّ سَمَاعُه تَنَزَّهَ عَنْ قَوْلٍ وَفِعْلٍ وَنِيَّةٍ
بِهِ اَشْتَفِى مِنْ كُلِّ دَاءٍ وَنُوْرهُ دَلِيْلٌ لِِقَلْبِي عِنْدَ جَهْلِلِى وَحَيْرَتِى
فَيَا رَبِّ مَتِّعْنِى بِسِرِّ حُرُوْفِه ِ وَنَوِّرْ بِهِ قَلْبِى وَسَمْعِى وَمُقْلَتِى
Bait terakhir 2 X
D. Doa sesudah membaca surat al Waqi’ah
اللّهُمَّ صلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمّدٍ وَعَلىَ الِ سَيِّدِنَا محمّدٍ اَلحَمْدُ ِللهِ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ اللّهُمَّ إِنَّا نَسْئَلُكَ بِحَقَّ سُوْرَةِ اْلوَاقِعَةِ وَإِسْرَارِهَا أَنْ تُيَسِّرَلَنَا كَمَا يَسَّرْتَهُ لِكَثِيْرٍ مِنْ خَلْقِكَ ِبرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ اَللّهُمَّ إنَّا نَسْئَلُكَ بِوَسِيْلَةِ سُوْرَةِ الْوَاقِعَةِ أَنْ تَرْزُقَنَا رِزْقًا مِنَ السَّمَاءِ وَاْلاَرْضِ وَاَنْتَ خَيْرُ الرَّّازِقِيْنَ . اَللّهُمَّ اِنْ كَانَ رِزْقُنَا فِى السَّمَاءِ فَاَنْزِلْهُ وَاِنْ كَانَ فِى اْلاَرْضِ فَاَخْرِجْهُ وَاِنْ كَانَ مَعْدُوْمًا فَاَوْجِدْهُ وَلَا تُنَقِّلُنَا مِنْ حَيْثُ مَا كَانَ بِجُوْدِكَ وَكَرَمِكَ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ يَا رَزَّاقُ يَا رَزَّاقُ يَا رَزَّاقُ
E. Solawat Quraniyah
صَلاَةُ اللهِ وَالسَّلاَمْ عَلَى مَنْ اُوْحِيَ الْقُرَانْ
وَاَهْلِ بَيْتِهِ الْكِرَامْ وَصَحْبِهِ ذَوِ الْقُرَانْ
سَلاَمُ اللهِ وَالرِّضْوَانْ عَلَى مَنْ عَظَّمَ الْقُرَانْ
بِقَلْبٍٍ خَالِصٍ نَوَى مُحِبٍّ راغبٍ الْقُرَانْ
فَطُوْبَى مَنْ تَعَلَّمَ وَبَعْدُ عَلَّمَ الْقُرَانْ
وَدَامَ عِنْدَ كُلِّ حِْينٍ مُرَتِّلاً تَلاَ الْقُرَانْ
مُجَوِّدًا وَخَاشِعًا وَمُفْهِمًا مَعْنَى الْقُرَانْ
وَعَامِلاً جَمِيْعَ مَا حَوَى وَمَا اقْتَضَى الْقُرَانْ
وَفَازَ مَنْ تَكَلَّمَا مَعَ الرَّحْمنِ بالْقُرَانْ
وَخَابَ مَنْ تَجَنَّنَا عَلَيْهِ لَعْنَةُ الْقُرَانْ
وَلاَ قَرِيْنَ فِى الدُّنْيَا وَلاَاْلاُخْرَى سِوَى الْقُرَانْ
وَلاَشَفِيْعَ ذَاالاَعْلَى لَدَى الْمَوْلَى عَدَا الْقُرَانْ
وَشَافِعٌ مُشَفَّعٌ وَمُنْجِى صَاحِبِ الْقُرَانْ
وَمَاحِلٌ مُصَدَّقٌ عَلَى مَنْ اَغْرَضَ الْقُرَانْ
عَسَى نُجْبَى عَسَى نُجْبَى شَفَاعَاتٍ مِنَ الْقُرَانْ
عَسَى نُرْضَى عَسَى نُخْظَى جِنَانَ مُنْزِلِ الْقُرَانْ
فَيَا إِلَهَنَا اجْعَلْنَا مِنَ اْلاَهَالِ فِى الْقُرَانْ
وَزِدْنَا عِلْمًا نَافِعًا بِمَا عَلَّمْتَنَا الْقُرَانْ
وَوَسِّعْ مَا رَزَقْتَنَا كَمَا قَدْ عَاهَدَ الْقُرَانْ
وَحَصِّلْ كُلَّ مَا يُرَامْ وَحَجَّ مَنْزِلَ الْقُرَانْ
اَمِتْنَا فِى حُسْنِ الْخِتَامْ مَعَ اْلقَبُوْلِِ بالْقُرَانْ
وَصَلِّ ثُمَّ سَلِّمْ وَحَمْدًا مَادَامَ الْقُرَانْ
لِعَبْدِ اللهِ ذَا النِّظَامْ َحَبَّةً إِلىَ الْقُرْاَنْ
لِقَارِئٍ وَمُقْرِئٍ كَذَاتَلاَمِيْذُ الْقُرَانْ
F. Solawat yasin
صَلَّى اللهُ عَلَى يس اَحْمَدَ الْهَادِى اْلاَمِيْنْ
وَاَلِهِ اْلمُقَرَّبِيْنْ وَصَحْبِهِ وَ التَّابِعِيْنْ
حَفِظْنَا كُلَّ الْقُرْاَنْ جَوِّدْنَا طَلْقَ الِّلسَانْ
فَهِّمْنِا حَقَّ اْلبَيَانْ ثَبِّتْنَاهُ فِى اْلجِنَانْ
بَعِّدْنَا مِنَ الشَّيْطَانْ قَرِّبْنَاهُ اِلىَ الرَّحَمَنْ
اَعِدْنَا مِنَ النِّسْيَان وَاخْتِمْنَا عَلَى الاِيْمِانْ
وَالثِّقَالَ فِى الْمِيِْزَانْ واللِّقاءَ فى الغُفْرَانْ
وَالدُّخُوْلَ فِى الجِنَانْ والنَّظّرَ بِالرِّضْوَانْ
G. Doa setelah membaca Al Quran
اللّهُمَّ ارْحَمْنَا بِالقُرْانِ واجْعَلْهُ لَنَا اِمَامًا وَنُوْرًا وَهُدًى وَرَحْمَةً
اللّهُمَّ ذَكِّرْنَا منهُ مَا نَسِيْنَا وَعَلِّمْنَا منهُ مَا جَهِلْنَا وَارْزُقْنَا تِلَاوَتَهُ آنَاءَ اللّيْلِ وَاَطْرَافَ النَّهَارِ واجْعَلْهُ لَنَا حُجَّةً يَارَبَّ الْعَالَمِيْنَ
h. Bacaan-bacaan dalam Al Qur an yang diwirid
Bacaan yang diwirid Tempat
- أمين Pada akhir Surat Al Fatihah dan Al Baqarah
- أللهُ أكبَر Pada Akhir Surat Al Isro’
- سبحان رَبِّيَ العَظِيْمِ Pada Akhir Surat Al Waqi’ah
- اللهُ يَأْتِيْنَا بِهِ وهوَ رَبُّ العَا لَمِيْنَ Akhir surat Al Mulk
- بَلَى سُبْحَانَ رَبِّي الأَعْلَى Akhir Surat Al Qiyamah
- آمَنَّا بِاللهِ رَبِّ العالَمِيْنَ Akhir Surat Al Mursalat
- سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى Akhir Surat Al A’laa
- رَبِّ اَعِذْنِى مِنْ عَذَابِكَ Akhir Ayat : (24) Al Ghosyiyah
- رّبّيِ حَسِبْنِى حِسَابًا يَسِيْرًا Akhir Surat Al Ghosyiyah
- بَلَى واَنَا على ذلك مِنَ الشَّاهِدِيْنَ Akhir Surat At Tiin
- نَسْأَلُ اللهَ العَفْوى والعَافِية Akhir Surat Al Qori’ah
- لاا له الاالله الله أكبر ولله الحمد Setiap akhir mulai surat Al Dluha sampai An Naas
اللّهمَّ صَلِّ وَسَلِمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمّدٍ صَلاَةً تُبَلِّغُنَا بِهَا كُلَّ المَقْصُودِ يَا جَوَّادُ يَا مَعْبُوْد يَا
Baca Selengkapnya......
Senin, 07 Maret 2011
Istilah Istilah Dalam Dunia Blog
Banyak sekali istilah istilah dalam dunia blog yang sering kita dengar. mungkin jika anda adalah seorang newbie atau orang yang baru mendalami dunia blog disini akan dibahas mengenai istilah istilah yang mungkin sudah kita dengar ataupun yang akan kita dengar nantinya.
Di bawah ini adalah istilah istilah dalam dunia blog :
A-List: Sebuah daftar blogger-blogger yang memiliki blog dengan traffic relatif tinggi dan banyak dikenal di dunia blogging. Biasanya merujuk pada daftar 100 Technorati Blog.
Avatar: adalah representasi grafis yang dapat dipilih untuk dunia chating atau komunitas digital lainnya. Representasi ini dapat berupa gambar manusia, obyek, dan binatang.
Advertiser: Sama artinya dengan Merchant, yaitu pedagang atau perusahaan yang memberikan komisi.
Adsense: Jaringan periklanan online yang paling terkenal di internet. Adsense dimiliki oleh Google dan memberikan kesempatan kepada para blogger untuk melakukan monetisasi blognya dengan menampilkan iklan kontekstual di blog mereka. Setiap kali seseorang mengklik teks iklan Google Adsense, maka si pemilik blog akan mendapatkan sejumlah komisi.
Adwords: Kebalikan dari Adsense. Adwords memungkinkan perusahaan atau individu untuk memasang iklan dan mempromosikan produk, jasa atau situs mereka berdasarkan perhitungan cost per click (CPC). Seorang pemasang iklan harus menentukan kata kunci yang hendak dibidiknya dan berapa harga yang bisa ia berikan untuk setiap kliknya. Iklan Adwords bisa muncul di halaman hasil pencarian Google maupun di unit iklan Adsense di situs atau blog yang mengikuti program Adsense.
Affiliate Marketing: Disebut juga affiliasi, adalah sebuah cara yang sangat populer untuk mendapatkan uang dari internet dimana seorang pemilik program affiliasi memberi kesempatan orang lain untuk memasarkan produk atau jasanya dengan imbalan sejumlah komisi. Komisi bisa bersifat tetap atau berubah-ubah, dan bisa berdasarkan klik, leads atau penjualan yang terjadi.
Akismet: Plugin filter spam untuk blog berplatform WordPress yang sangat populer. Dibuat oleh perusahaan yang sama dengan yang membuat kode WordPress, Automattic.
Alexa: Sebuah perusahaan online (milik Amazon.com) yang memantau traffic semua situs yang ada di internet. Sistem ranking yang digunakan didasarkan pada data statistik dari toolbar browser pengguna internet. Belakangan mereka mengubah algoritme ranking ini untuk menghilangkan bias toolbar yang banyak menguntungkan situs-situs bertopik teknologi. Semakin rendah ranking Alexa, maka semakin tinggi trafficnya. Walaupun demikian terdapat sejumlah kontroversi mengenai akurasi ranking Alexa ini.
Anchor Text: Teks yang digunakan di dalam back link. Kebanyakan pakar optimasi mesin pencari (SEO) sepakat bahwa anchor text merupakan salah satu faktor penting yang mempengaruhi posisi ranking sebuah situs atau blog di hasil pencarian search engine.
Atom: Sebuah format sindikasi feed yang dikembangkan sebagai alternatif RSS. Atom memungkinkan seseorang mendapatkan updates artikel dari sebuah situs atau blog manakala ada posting baru.
Automattic: Perusahaan yang didirikan oleh Matt Mullenweg dan bertanggungjawab terhadap pengembangan WordPress.org (software blog) dan WordPress (hosting) selain proyek-proyek lainnya.
Backlink: Hiperlink yang tampil di blog atau situs lain dan menaut pada halaman utama atau halaman lain dalam suatu blog atau situs. Backlink penting karena Google dan mesin pencari yang lain mempergunakan jumlah dan kualitas backlink sebagai ukuran tingkat kepercayaan sebuah blog atau situs.
Blackhat: Gabungan teknik SEO dan online marketing yang seringkali tidak etis dan bahkan kadang ilegal dengan tujuan tertentu. Menyembunyikan teks dibalik gambar atau mempergunakan halaman doorway dengan re-direct adalah contoh teknik-teknik blackhat.
Blog: Suatu jenis situs dimana sang pemiliknya mempublikasikan pikiran, ide atau pengetahuan mengenai topik tertentu. Biasanya isinya berupa artikel, yang disebut post, dan disusun berdasarkan urutan kronologis. Awalnya blog muncul sebagai diary online, namun saat ini blog mencakup berbagai macam ceruk topik, dan bersaing ketat dengan media massa kebanyakan.
Blog Carnival: Sebuah event ketika para blogger berkumpul untuk untuk membuat sebuah koleksi artikel mengenai sebuah topik tertentu. Biasanya blog carnival hanya terdiri dari satu blog dengan sejumlah blog yang berpartisipasi mengirimkan artikelnya.
Blogger: Seseorang yang memiliki blog. Blogger juga merupakan nama komersil platform dan hosting blog gratis milik Google (yang lebih dikenal dengan nama ekstensi Blogspot).
Blogging: Aktivitas menulis sesuatu di dalam blog. Bisa juga berarti aktivitas yang lebih luas yang dilakukan oleh seorang blogger (misalnya berinteraksi dengan pembaca, mempersiapkan materi konten, dan lain-lain).
Bloglines: Salah satu RSS Feed Reader yang paling populer. Bloglines merupakan aplikasi berbasis web yang memungkinkan penggunanya untuk berlangganan dan mengelola RSS Feed.
Blogosphere: Istilah yang dipergunakan untuk menjelaskan dunia yang diciptakan oleh jaringan blog. atau
komunitas dalam blogging. Posting : kegiatan untuk mengirimkan artikel ke dalam blog.
Blogroll: Fitur blog yang sangat populer yang memungkinkan pemilik blog menampilkan daftar blog-blog lain yang direkomendasikannya. Fitur ini biasanya ditampilkan di bagian sidebar. Namun saat ini semakin sedikit blog yang menampilkan blogroll.
Captcha: kependekan dari “Completely Automated Public Turing test to tell Computers and Humans Apart”, yaitu sebuah gambar yang berisi kata atau huruf yang harus diketikkan untuk verifikasi. Berguna untuk menangkal spam.
Comments: Hampir semua platform blog memungkinkan pembacanya untuk memberikan komentar dan meninggalkan feedback di setiap halaman posting artikel sebuah blog. Fitur inilah yang membuat blog menjadi sebuah media percakapan langsung dan telah menjadi salah satu faktor kesuksesan blog di dunia internet.
Comment Spam: Komentar yang ditulis semata-mata untuk mendapatkan backlink dan diharapkan akan memberikan aliran traffic pengunjung ke blog pihak yang menuliskan komentar spam tersebut.
Compete: Perusahaan analis web, seperti halnya Alexa, yang memantau dan memperkirakan jumlah traffic situs atau blog.
CPC: Kependekan dari cost-per-click, dan ia merepresentasikan suatu bentuk online advertising dimana si pengiklan (advertiser) memberikan sejumlah uang kepada setiap pengunjung yang meng-klik iklannya dan mengunjungi situs atau halaman penjualan produknya. Di sisi lain, terdapat penerbit iklan (publisher) yang menampilkan iklan CPC di situs atau blognya dan mendapatkan uang untuk setiap klik yang dilakukan pengunjung situs atau blognya. Jaringan iklan CPC paling terkenal adalah Google Adwords.
CPA: Kependekan dari cost-per-action, dan ia merepresentasikan suatu bentuk online advertising dimana si pengiklan (advertiser) akan membayar ketika pengunjung sebuah situs melakukan tindakan tertentu (misalnya ketika mereka berlangganan news letter atau membeli sebuah produk tertentu). Kebanyakan program affiliasi menggunakan skema CPA.
CPM: Kependekan dari cost-per mille, dimana mille berarti 1000 dalam bahasa Latin. CPM, dengan demikian berarti harga per 1000 impresi, dan ia merepresentasikan suatu bentuk online advertising dimana si pengiklan (advertiser) akan membayar harga tertentu ketika iklan banner atau iklan lain mereka ditampilkan setiap 1000 kali di sebuah situs atau blog.
CSS: Kependekan dari Cascading Style Sheets, dan merupakan bahasa pemrograman yang dipergunakan untuk membuat halaman wes yang ditulis dengan kode HTML atau XHTML. Kelebihan CSS adalah memungkinkan Anda untuk mengontrol tampilan halaman situs secara bersamaan dari lokasi yang sama (file CSS).
Custom Domain: merupakan nama domain pilihan yang bisa digunakan sebagai alternative menggantikan nama blog kita diblogger (blogspot). Kita bisa menggantikan alamat namablog.blogspot.com dengan namablog.com atau .net, .info, .org, .web.id, atau dengan nama domain lainnya.
CNAME(Canonical Name): adalah domain name alias, yaitu salah satu syntax yang dipergunakan dalam DNS untuk mengarahkan Domain ke alamat tertentu.
Digg: Situs social bookmarking paling terkenal di dunia. Pada dasarnya Digg adalah sebuah situs yang dihidupi oleh penggunanya, dimana anggota komunitas Digg memberikan vote terhadap sebuah artikel yang akan tampil di halaman depan situs tersebut. Bagi kebanyakan pemilik situs, tampil di halaman depan Digg adalah sebuah kebanggaan. Ia bisa memberikan ribuan pengunjung hanya dalam waktu sehari. Meskipun demikian, terdapat kontroversi terhadap kualitas traffic pengunjung yang datang dari Digg karena pengunjung biasanya jarang kembali lagi dan jarang meng-klik iklan.
Domain: Juga dikenal sebagai nama domain atau nama hosting domain, adalah nama situs atau blog yang tercatat di dalam dunia internet. Contoh nama domain adalah Yahoo.com.
Duplicate Content: Konten hasil duplikasi (biasanya berupa teks/artikel) dalam sebuah situs atau blog. Mesin pencari (misalnya Google Search Engine) cenderung menjatuhkan penalti untuk situs atau blog dengan konten-konten hasil duplikasi.
Favicon: Kependekan dari "Favorite Icon", adalah sebuah ikon yang diasosiasikan dengan logo sebuah situs atau blog dan akan muncul pada bagian browser atau bagian bookmark. Favicon dimaksudkan untuk memudahkan mengidentifikasi sebuah situs atau blog.
Feed: Disebut juga feed web atau feed news, adalah sebuah format data yang digunakan di dunia internet untuk memudahkan penggunanya mendapatkan updates artikel dari situs atau blog favoritnya. Terdapat dua jenis format utama feed: RSS Feed dan Atom Feed.
Feed Count: Biasanya merujuk pada widget dari FeedBurner yang berfungsi memberikan laporan jumlah pelanggan RSS pada suatu situs atau blog.
FeedBurner: Sebuah perusahaan online milik Google yang menyediakan layanan RSS Feed. FeedBurner merupakan layanan gratis yang menyediakan RSS Feed dengan berbagai fitur menarik, dan memudahkan pemilik situs atau blog mengumpulkan data statistik RSS Feed situs atau blognya.
FTP: Kependekan dari File Transfer Protocol. FTP merupakan sebuah protokol jaringan yang digunakan untuk mentransfer data dari satu komputer ke komputer lainnya. Jika Anda menggunakan layanan perusahaan hosting, Anda membutuhkan FTP untuk mentransfer file situs Anda dari komputer Anda ke server perusahaan hosting tersebut.
Header: Bagian paling atas dari blog yang biasanya berupa gambar atau tulisan dari judul dan deskripsi blog
Home: Halaman utama pada blog.
HTML: atau juga Hypertext Markup Languange adalah standarisasi dari kode bahasa komputer yang merupakan sumber dari dokumen web, dibentuk dengan kode teks, gambar, link ke dokumen lainnya, ada juga dalam bentuk aplikasi lain seperti suara, gambar bergerak dan lain-lain).
Index Page: di sebut juga Home yaitu Halaman utama pada blog.
JavaScript: bahasa pemrograman yang sederhana untuk membuat interaktifitas pada halaman website atau blog.
Keyword: suatu kata pencarian yang digunakan untuk mencari data di search engine. Biasanya teknik SEOnya para blogger salah satunya adalah nembak keyword. Dimana dalam setiap postingan sengaja mencantumkan keyword-keyword populer.
Link: url (istilah url dibagian bawah) yang menempel pada suatu dokumen.
Nofollow: Juga disebut sebagai tag nofollow, adalah sebuah tag yang disisipkan dalam kode link yang berfungsi untuk memerintahkan robot mesin pencari agar mereka tidak mengikuti link bersangkutan, dan karenanya tidak menganggapnya sebagai link yang sesungguhnya. Google dan mesin pencari yang lain merekomendasikan agar semua link berbayar menggunakan tag nofollow.
Page Rank: rangking sebuah halaman website/blog yang diberikan oleh Google. Page Rank mulai 0-10 semakin besar angkanya, semakin besar juga tingkat kepopulerannya.
Page Views: Juga biasa disebut impresi. Setiap kali pengguna internet membuka sebuah halaman situs tertentu, satu page view akan dihitung. Seorang pengguna internet, misalnya, bisa mendapatkan sejumalh page views selama mengunjungi sebuah situs.
PHP: Kependekan dari Programming Hypertext Processor, adalah sebuah bahasa pemrograman yang didesain untuk menciptakan halaman web yang bergerak. Banyak situs (misalnya Digg.com) dibangun menggunakan PHP, seperti halnya beberapa platform blog (misalnya WordPress). Jika Anda seorang blogger atau web master, ada kemungkinan besar Anda akan menggunakan PHP.
Plug-In: aplikasi yang ditempelkan pada aplikasi lainnya. Dalam setiap website atau blog yang bisa memutar suara atau film, biasanya menggunakan plugin.
Ping (Packet Internet Grouper): berfungsi untuk memberitahu layanan-layanan yang berhubungan dengan blog, bahwa kita baru menambah atau mengupdate konten blog kita. Bisanya setelah update blog saya ping ke technorati atau layanan-layanan lainnya.
Pro Blogger: Seorang blogger profesional yang mendapatkan penghasilan melalui blog dan hidup dari income yang ia terima dari aktivitas blogging.
RSS: Kependekan dari Really Simple Syndication. RSS adalah suatu format yang digunakan untuk mengirimkan informasi dari sebuah situs dan halaman situs yang di-update secara berkala. Sebuah dokumen RSS (yang disebut feed) berisi ringkasan ataupun keseluruhan konten dari sebuah situs. Keuntungan terbesar menggunakan RSS adalah memungkinkan pengunjung sebuah situs untuk tetap berhubungan dengan situs-situs favorit mereka tanpa harus mengunjunginya secara online. Manakala Anda berlangganan sebuah RSS Feed, secara otomatis Anda akan menerima updates konten situs bersangkutan apabila situs tersebut mempublikasikan konten baru.
Scraper: Seseorang yang menyalin konten dari sumber lain (baik situs ataupun blog) dan mempublikasikannya di blognya sendiri, dengan atau tanpa memberikan kredit link, dan tanpa meminta izin kepada penulis aslinya. Scraper bisa dilakukan secara manual ataupun otomatis dan biasanya menggunakan tool scraping RSS Feed. Scraper jelas-jelas merupakan pelanggaran hak cipta.
SEO: Kependekan dari search engine optmization. SEO mencakup sejumlah aktivitas yang ditujukan untuk meningkatkan ranking sebuah situs di halaman hasil pencarian search engine (terutama Google). Ada dua jenis aktivitas yang dilakukan yaitu: optimisasi on-page, yakni mengoptimalkan penggunaan tag dan konten sebuah situs; dan optimisasi off-page, yakni mengoptimalkan faktor-faktor eksternal misalnya jumlah dan kualitas backlink, teknik-teknik promosi, dan lain-lain.
SERP: Kependekan dari search engine results page. Ketika Anda mencari sebuah kata kunci melalui Google search engine, Anda akan mendapatkan halaman 10 hasil pencarian yang sesuai dengan kata kunci yang Anda cari. Halaman itulah yang disebut SERP.
Social Bookmarking: Disebut juga social aggregators atau community bookmarking. Social Bookmarking adalah situs yang memungkinkan penggunanya untuk menemukan, mengirimkan, menyebarluaskan dan memberikan vote terhadap sebuah artikel dari internet. Situs social bookmarking paling populer adalah Digg.com, Reddit.com, StumbleUpon.com dan Del.icio.us.
Social Media: Sebuah istilah umum yang digunakan untuk mendefinisikan situs dan aplikasi web dimana terdapat unsur interaksi sosial didalamnya (dalam bentuk teks, gambar, suara, video atau gabungan dari semuanya). Contoh situs social media adalah blog, forum online, social network, Wikipedia dan lain-lain.
Social Networks: Dalam dunia internet, istilah ini merujuk kepada sejumlah situs dan aplikasi, dimana tujuannya adalah untuk memberi kesempatan penggunanya yang memiliki sebuah minat yang sama untuk saling berhubungan, berinteraksi dan berbagi. Contoh populer situs social network adalah MySpace.com dan LinkedIn.com.
Splog: Blog yang hanya digunakan untuk mempublikasikan konten-konten spam. Splogs biasanya berisi teks yang dikopi dari sumber lain, dikombinasikan dengan link-link situs-situs obat-obatan terlarang, minuman keras dan judi.
Spam: tindakan atau teknik yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pada ketentuan penyedia layanan search engine. Seperti pengiriman pesan tidak penting yang sengaja dikirim massal.
StumbleUpon: Situs social bookmarking populer yang bertujuan memampukan para penggunanya untuk menemukan situs-situs baru dan menarik. StumbleUpon bekerja dengan menggunakan browser toolbar yang memungkinkan penggunanya untuk memberikan vote dan meng-klik tombol “Stumble!” yang akan menampilkan sejumlah situs atau halaman situs berdasarkan pilihan penggunanya dan apa yang di-vote oleh pengguna lain.
Subscriber: Pengunjung situs atau blog yang berlangganan RSS feed sebuah situs ataupun berlangganan melalui email. Manakala situs tersebut di-update dengan konten baru, pelanggan tersebut akan menerima konten melalui RSS Reader ataupun email. Para web master dan blogger sangat memperhatikan jumlah pelanggan RSS karena ia merepresentasikan jumlah pembaca setia dan traffic pengunjung yang konstan.
Tag: Hampir sama dengan kategori, tag digunakan untuk mengklasifikasikan sebuah artikel atupun konten dalam sebuah situs. Tag bersifat lebih fleksibel ketimbang kategori dan biasanya digunakan dengan cara yang lebih spesifik. Satu artikel atau posting biasanya diberikan satu kategori besar dan banyak tag di dalamnya.
Technorati: Layanan mesin pencari blog, yang memberikan informasi tracking blog, tautan link dan posting dari seluruh dunia. Sangat populer meskipun beberapa tahun belakangan mulai kehilangan perhatian. Salah satu fiturnya yang paling terkenal adalah daftar Technorati Top 100, yang memberikan ranking 100 blog terpopuler di dunia berdasarkan jumlah link dari blog lain.
Twitter: Sebuah layanan social networking dan microblogging yang kini sangat populer. Pengguna Twitter dapat "mengikuti" pengguna yang lain untuk mendapatkan updates berita terbaru dari mereka. Setiap update hanya boleh berisi 140 karakter, dengan atau tanpa hiperlink.
Text Link Ads: Suatu bentuk layanan periklanan online dimana si pemasang iklan membeli sebuah link di situs lain dengan teks yang ia pilih sendiri dan biasanya tanpa tag nofollow. Praktek ini sangat populer hingga kemudian Google mulai memberi penalti situs-situs yang menjual ataupun membeli teks link dengan tujuan untuk meningkatkan hasil pencarian search engine.
Trackback: Sebuah tool networking, hampir sama dengan pingback, yang digunakan untuk memberi informasi kepada sebuah situs ketika seseorang menautkan link ke situs tersebut.
Unique visitor: Unique visitor adalah jumlah pengunjung manusia yang masuk ke sebuah situs dalam jangka waktu tertentu, Katakanlah 3 orang mengunjungi sebuah blog pada hari yang sama, 2 orang mengunjunginya dua kali dan masing-masing membuka 5 halaman blog. Maka pada hari tersebut, blog ini memiliki 3 unique visitors, 5 total visitors, dan 15 page views.
Viral Content: Konten yang menyebar dengan sangat cepat di dunia internet, seperti halnya virus flu dalam kehidupan nyata. Kontennya sendiri bisa berupa artikel, gambar, atau video, namun harus sangat lucu, kontroversial atau sangat bermanfaat sehingga orang merasa perlu untuk menulis tentangnya. atau memberitahu temannya mengenai hal tersebut.
Weblog: Istilah lain dari blog.
WordPress: Software blogging paling populer di dunia internet, diciptakan oleh sebuah perusahaan yang bernama Automattic. WordPress mendapatkan popularitas terutama karena dukungan komunitasnya yang sangat aktif. Ada ribuan orang yang menyediakan template gratis, plugin dan dukungan terhadap pengembangan proyek WordPress.
WordPress Plugin: Kode-kode khusus yang dibuat dengan tujuan untuk mengembangkan kemampuan sebuah software, dalam hal ini adalah WordPress. Terdapat ribuan plugin WordPress yang telah dibuat, dengan fungsi yang sangat beragam.
URL: Kependekan dari Uniform Resource Locator. URL mencakup nama domain dan protokol yang digunakan. Contoh URL adalah
oleh(http://www.namadomain.com atau http://oktri.co.cc/)
Baca Selengkapnya......Keutamaan Menghapal Al-Quran
Jawaban 1: Yang disyari'atkan bagimu, wahai saudaraku, adalah agar engkau bersungguh-sungguh menghapal yang mudah dari Kitabullah (al-Qur`an), membaca (al-Qur`an) kepada para saudara (guru-guru) yang baik, di sekolah, di rumah atau di masjid-masjid, dan engkau serius dalam hal itu sehingga mereka membetulkan bacaanmu, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wasallam:
قال رسول الله : (خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ)
Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik kamu adalah orang yang belajar al-Qur`an dan mengajarkannya."
Sebaik-baik manusia adalah ahli al-Qur`an yang mempelajarinya dan mengajarkannya kepada orang lain serta mengamalkannya. Dan berdasarkan sabda Nabi shalallahu’alaihi wasallam:
قال رسول الله : (أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَذْهَبَ إِلَى بُطْحَانَ فَيَأْتِي بِنَاقَتَيْنِ عَظِيْمَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ إِثْمٍ وَلَاقَطِيْعَةِ رَحِمٍ؟) فقالوا: كُلُّنَا يُحِبُّ ذَلِكَ. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم (لَأَنْ يَغْدُوَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَيَتَعَلَّمُ آيَتَيْنِ مِنْ كِتَابِ اللهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ نَاقَتَيْنِ عَظِيْمَتَيْنِ, وَثَلاَثٌ خَيْرٌ مِنْ ثَلاَثٍ وَأَرْبَعٌ خَيْرٌ مِنْ أَرْبَعٍ وَمِنْ أَعْدَادِهِمْ مِنَ اْلإِبِلِ)
Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda: "Apakah seseorang kamu ingin pergi ke Buthhan lalu datang dengan dua ekor unta besar tanpa dosa dan tanpa memutuskan silaturrahim?' Mereka menjawab: 'Kami semua menghendaki hal itu. Kemudian Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda: "Sungguh seseorang kamu pergi ke masjid lalu mempelajari dua ayat dari al-Qur`an lebih baik baginya dari pada dua ekor unta besar, tiga ayat lebih baik daripada tiga ekor, empat ayat lebih baik dari pada empat ekor, dan dari hitungannya dari unta." Atau sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam.
Hadits ini menjelaskan kepada kita keutamaan mempelajari al-Qur`an yang mulia. Maka wahai saudaraku, engkau harus belajar al-Qur`an kepada guru-guru yang terkenal bagus bacaan al-Qur`annya sehingga engkau mengambil faedah dan bisa membaca dengan bacaan yang benar.
Adapun sifat lupa yang mendatangimu, maka tidak mengapa atasmu. Setiap manusia bisa lupa, sebagaimana sabda Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wasallam:
قال رسول الله : (إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ)
Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda: 'Sesungguhnya aku adalah manusia seperti kamu, aku bisa lupa sebagaimana kamu lupa."
Dan beliau mendengar seseorang membaca al-Qur`an lalu bersabda:
قال رسول الله : (رَحِمَهُ اللهُ لَقَدْ أَذْكَرَنِي كَذَا وَكَذَا آيَةً أَسْقَطْتُهُنَّ مِنْ سُوْرَةِ كَذَا وَكَذَا أُنْسِيْتُهَا)
Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda: 'Semoga Allah subhanahuwata’ala memberi rahmat kepadanya, dia telah mengingatkan aku ayat ini dan ini yang telah saya gugurkan dari surah ini dan ini yang aku dilupakan akan dia."
Maksudnya adalah bahwa manusia terkadang lupa sebagian ayat kemudian teringat kembali atau diingatkan oleh orang lain. Yang utama adalah mengucapkan (nusitu/aku dilupakan) dengan dhammah nun dan tasydid sin, atau unsitu. Berdasarkan hadits yang berbunyi:
قال رسول الله : (لاَيَقُلْ أَحَدُكُمْ نَسِيْتُ آيَةَ كَيْتَ وَكَيْتَ بَلْ هُوَ نُسِيَ)
Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seseorang darimu mengatakan 'aku lupa ayat ini dan ini', tetapi ia dilupakan." Maksudnya: syetan melupakan dia. Adapun hadits yang berbunyi:
قال رسول الله : (مَنْ حَفِظَ الْقُرْآنَ ثُمَّ نَسِيَهُ لَقِيَ اللهَ وَهُوَ أَجْذَمُ)
Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang hapal al-Qur`an kemudian melupakannya, niscaya ia bertemu Allah subhanahuwata’ala sedang dia terputus tangan/tidak ada berkah." Ia adalah hadits dha'if (lemah) menurut para ulama, tidak tsabit dari Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wasallam.
Lupa bukanlah pilihan (kehendak) manusia dan tidak ada yang selamat darinya. Maksudnya bahwa disyari'atkan bagimu menghapal yang mudah dari al-Qur`an, menjaga hapalan tersebut, dan membacanya dihadapan orang yang bagus bacaannya agar ia membetulkan bacaanmu. Semoga Allah subhanahuwata’ala memberi taufik kepadamu dan memudahkan urusanmu.
Syaikh Bin Baz – Majalah Dakwah – Edisi 38 hal. 133-135.
Pertanyaan 2: Apakah hukumnya orang yang hapal al-Qur`an kemudian melupakannya, apakah disiksa atasnya atau tidak?
Jawaban 2: Segala puji hanya bagi Allah subhanahuwata’ala semata, shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada rasul-Nya, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba'du: al-Qur`an al-Karim adalah firman Allah subhanahuwata’ala, ia adalah ucapan yang paling utama dan kumpulan hukum. Membacanya adalah ibadah yang melembutkan hati, menundukkan hawa nafsu, dan berbagai keutamaan lainnya yang tidak terhingga. Karena itulah Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wasallam menyuruh menjaganya sehingga tidak dilupakan dalam hadits yang berbunyi:
قال رسول الله : (تَعَاهَدُوْا هذَا الْقُرْآنَ فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَهُوَ أَشَدُّ تَفَلُّتًا مِنَ اْلإِبِلِ فِى عُقُلِهَا)
Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda: "Jagalah (hapalan) al-Qur`an ini. Maka sungguh demi (Allah subhanahuwata’ala) yang diri Muhammad di tangan-Nya, sungguh ia lebih mudah lepas dari pada unta di ikatannya."
Tidak pantas orang yang hapal al-Qur`an melupakan bacaannya dan tidak wajar ia lalai dalam menjaganya. Tetapi seharusnya ia mengatur waktu untuk menjadikan al-Qur`an sebagai wirid harian agar terbantu untuk mengingat dan menjaganya agar tidak lupa, karena mengharap pahala dan faedah dari hukum-hukumnya secara akidah dan pengamalan.
Akan tetapi siapa yang hapal sesuatu dari al-Qur`an kemudian lupa karena sibuk atau lupa, ia tidak berdosa, dan riwayat-riwayat tentang ancaman lupa terhadap hapalan al-Qur'an tidak shahih dari Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wasallam.
Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa 4/64-65.
Sabtu, 05 Maret 2011
SISTEM JUAL BELI DENGAN DUA HARGA
sistem jual beli dengan dua harga
lSISTEM JUAL BELI DENGAN DUA HARGA ( TAQSHIT )DALAM PANDANGAN SYARIAT ISLAM
PENDAHULUAN
Dalam memelihara hubungan komunitas sosial ada banyak aktivitas manusia yang dipakai sebagai sarana ke arah sana. Hal ini lazim karena manusia adlah mahluk sosial yang tidak mungkin hidup sendiri tanpa berdampingan dengan orang lain.
Tetapi walau demikian manusia diikat oleh norma-norma serta aturan yang menunjang kesejahteraan manusia itu sendiri beserta lingkungannya. Salah satu aktivitas untuk memelihara kelangsungan hidup tersebut adalah sistem kepemilikan barang melealui jual beli. Sedangkan norma yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah syariat atau hukum islam.Ada banyak mekanisme atau cara malaksanakan jual beli yang berlaku di dalam masyarakat baik yang berlandaskan ( diperbolehkan ) islam atau yang illegal serta dilarang menurut syariat Islam ini. Dari dua macam status ( legal dan illegal ) ini pemakalah hendak fokus pada bahasan sistem jual beli dengan dua harga yang di dalam sistem ekonomi Islam dikenal dengan TAQSHIT, atau jual beli dengan sistem kredit.
DEFINISI JUAL BELI
Pengertian jual beli secara etimologis adalah menukar harta dengan harta1.
Sedangkan secara terminologis berarti transaksi penukaran selain dengan fasilitas dan
kenikmatan. Sengaja diberi pengecualian ”fasilitas” dan ”kenikmatan”, agar tidak
termasuk di dalamnya penyewaan dan menikah (Al-Mushlih, 2004, hlm. 90).
Menurut ulama Hanafiyah, jual-beli adalah pertukaran harta (benda) dengan harta
berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan).
Sedangkan menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Majmu’, didefinisikan sebagai
pertukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan milik.
DALIL HUKUM JUAL BELI
1. Al-Qur’an
Dalil hukum jual beli di dalam Al-Qur’an, diantaranya terdapat pada ayat-ayat berikut
ini:
ُﷲا ﱠﻞَﺣَأَو َﻊْﻴَﺒْﻟا ﺎَﺑﱢﺮﻟا َمﱠﺮَﺣَو
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS Al-Baqarah:275)
1 Jual beli adalah dua kata yang berlawanan artinya, namun masing-masing sering digunakan untuk arti
kata yang lain secara bergantian. Oleh sebab itu, masing-masing dalam akad transaksi disebut sebagai
pembeli dan penjual. Rosulullah SAW bersabda,”Dua orang yang berjual-beli memiliki hak untuk
menentukan pilihan, sebelum mereka berpindah dari lokasi jual beli.” Akan tetapi bila disebutkan secara
umum, yang terbetik dalam hak adalah kata penjual diperuntukkan kepada orang yang mengeluarkan barang dagangan.Sementara pembeli adalah orang yang mengeluarkan pembayaran.Sedangkan penjual adalah oang yang mengeluarkan barang miliknya. Sementara pembeli adalah orang yang menjadikan barang itu miliknya dengan kompensasi pembayaran.
اَذِإ اوُﺪِﻬْﺷَأَو ْﻢُﺘْﻌَﻳﺎَﺒَﺗ
”Dan persaksikanlah apabila kamu berjual-beli” (QS Al-Baqarah:282)
َنﻮُﻜَﺗ ْنَأ ﱠﻻِإ ًةَرﺎَﺠِﺗ َﻋ ْﻢُﻜﻨﱢﻣ ٍضاَﺮَﺗ ﻦ
”Kecuali dengan jalan perniagaan yang dilakukan suka sama suka” (QS An-Nisa’:29)
َنﻮُﺟْﺮَﻳ ًةَرﺎَﺠِﺗ َرﻮُﺒَﺗ ﻦﱠﻟ
”Mereka mengharapkan perdagangan yang tidak akan rugi” (QS Al-Fathir:29)
2. As-Sunah
Di dalam As-sunah, disyariatkannya jual beli terdapat pada hadits-hadits berikut:
• Rasulullah SAW ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik. Beliau
menjawab,”Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual-beli yang
mabrur” (HR. Bajjar, Hakim menyahihkannya dari Rifa’ah Ibn Rafi’).
Maksud mabrur dalam hadits di atas adalah jual beli yang terhindar dari tipumenipu
dan merugikan orang lain.
• ”Jual beli harus dipastikan saling ridla.” (HR. Baihaqi dan Ibnu Majah)
3. Ijma’
Dalil kebolehan jual beli menurut Ijma’ ulama adalah:
Ulama telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia
tidak akan mempu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun
demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti
dengan barang lainnya yang sesuai.
KLASIFIKASI JUAL BELI2
Jual beli diklasifikasikan dalam banyak pembagian dengan sudut pandang yang
berbeda-beda. Diantara klasifikasi tersebut adalah:
1. Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Obyek Dagangan
2 Al-Mushlih, 2004, hlm. 90-91
a. Jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang.
b. Jual beli ash-sharf atau money changer, yaitu penukaran uang dengan uang.
c. Jual beli muqayadhah atau barter, yaitu menukar barang dengan barang.
2. Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Cara Pembayaran
a. Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung.
b. Jual beli dengan pembayaran tertunda.
c. Jual beli dengan penyerahan barang tertunda.
d. Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda.
3. Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Cara Standarisasi Harga
a. Jual beli bargainal (tawar-menawar). Yakni jual beli dimana penjual tidak
mmeberitahukan besarnya modal dari barang yang dijualnya.
b. Jual beli amanah. Yakni jual beli dimana penjual memberitahukan harga modal
dari barang jualannya. Dengan dasar jual beli ini, jenis jual beli tersebut terbagi
lagi menjadi tiga jenis:
�� Jual beli murabahah. Yakni jual beli dengan modal dan keuntungan yang
diketahui.
�� Jual beli wadhi’ah. Yakni jual beli dengan harga di bawah modal dan jumlah
kerugian yang diketahui.
�� Jual beli tauliyah. Yakni jual beli dengan menjual barang dalam harga modal,
tanpa keuntungan dan kerugian.
c. Jual beli muzayadah (lelang). Yakni jual beli dengan cara penjual menawarkan
barang dagangannya, lalu para pembeli saling menawar dengan menambah
jumlah pembayaran dari pembeli sebelumnya, lalu si penjual akan menjual
dengan harga tertinggi dari para pembeli tersebut.
Kebalikan dari jual beli lelang ini adalah jual beli munaqadhah (obral). Yakni si
pembeli menawarkan diri untuk membeli barang dengan kriteria tertentu, lalu
para penjual berlomba menawarkan dagangannya, kemudian si pembeli akan
membeli dengan harga termurah yang mereka tawarkan.
RUKUN DAN SYARAT JUAL BELI
Dalam menetapkan rukun jual beli, di antara ulama terjadi perbedaan pendapat.
Menurut Ulama Hanafiyah, rukun jual beli adalah ijab dan qabul yang menunjukkan
pertukaran barang secara ridla, baik dengan ucapan maupun perbuatan.
Adapun rukun jual beli menurut jumhur ulama yaitu:
a. bai’ (penjual)
b. mustari (pembeli)
c. shighat (ijab dan qabul)
d. ma’qud ’alaih (benda atau barang)
Al-Mushlih menguraikan tentang syarat jual beli yang berkaitan dengan pihak-pihak
pelaku serta syarat yang berkaitan dengan obyek jual belinya.
Syarat jual beli yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku:
Pihak-pihak pelaku harus memiliki kompetensi dalam melakukan aktivitas itu, yakni
dalam kondisi yang sudah akil baligh serta berkemampuan memilih. Tidak sah transaksi
yang dilakukan anak kecil yang belum nalar, orang gila atau orang yang dipaksa.
Syarat jual beli yang berkaitan dengan obyek jual belinya:
a. Obyek jual beli tersebut harus suci, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan
merupakan milik penuh salah satu pihak.
Tidak sah memperjualbelikan barang najis atau barang haram seperti darah, bangkai
dan daging babi. Karena benda-benda tersebut menurut syariat tidak dapat
digunakan. Di antara bangkai, tidak ada yang dikecualikan selain ikan dan belalang.
Dari jenis darah juga tidak ada yang dikecualikan selain hati dan limpa, karena ada
dalil yang mengindikasikan demikian.
Juga tidak sah menjual barang yang belum menjadi hak milik, karena ada dalil yang
menunjukkan larangan terhadap itu. Tidak ada pengecualian, melainkan dalam jual
beli as-salm. Yakni sejenis jual beli dengan menjual barang yang digambarkan
kriterianya secara jelas dalam kepemilikan, dibayar dimuka, yakni dibayar terlebih
dahulu tetapi barang diserahterimakan belakangan. Karena ada dalil yang
menjelaskan disyariatkannya jual beli ini.
Tidak sah juga menjual barang yang tidak ada atau yang berada di luar kemampuan
penjual untuk menyerahkannya seperti menjual malaqih, madhamin atau menjual
ikan yang masih dalam air, burung yang masih terbang di udara dan sejenisnya.
Malaqih adalah anak yang masih dalam tulang sulbi pejantan. Sedangkan madhamin
adalah anak yang masih dalam tulang dada hewan betina.
Adapun jual beli fudhuliy yakni orang yang bukan pemilik barang juga bukan orang
yang diberi kuasa, menjual barang milik orang lain, padahal tidak ada pemberian
surat kuasa dari pemilik barang. Ada perbedaan pendapat tentang jual beli jenis ini.
Namun, yang benar adalah tergantung dari izin pemilik barang.
b. Mengetahui obyek yang diperjualbelikan dan juga pembayarannya, agar tidak
terkena faktor ”ketidaktahuan” yang bisa termasuk ”menjual kucing dalam karung”,
karena hal itu dilarang.
c. Tidak memberikan batasan waktu. Tidak sah menjual barang untuk jangka waktu
tertentu yang diketahui atau tidak diketahui. Seperti orang yang menjual rumahnya
kepada orang lain dengan syarat apabila sudah dibayar, maka jual beli itu
dibatalkan. Ini disebut dengan ”jual beli pelunasan (bai’ wafa’)”.
Dalam masalah sighat (ijab dan qabul), para ulama fiqh berbeda pendapat, diantaranya
berikut ini:
�� Menurut ulama Syafi’iyah, tidak sah akad jual beli kecuali dengan sighat (ijab Qabul)
yang diucapkan.3
�� Imam Malik berpendapat bahwa jual beli itu telah sah dan dapat dilakukan secara
dipahami saja.4
�� Pendapat ketiga ialah penyampaian akad dengan perbuatan atau disebut juga
dengan aqad bi al-mu’athah yaitu: mengambil atau memberikan dengan tanpa
perkataan (ijab qabul), sebagaimana seseorang membeli sesuatu yang telah
diketahui harganya, kemudian ia mengambilnya dari penjual dan memberikan
uangnya sebagai pembayaran.
KHIYAR DALAM JUAL BELI
Akad yang sempurna harus terhindar dari khiyar, yang memungkinkan aqid (orang yang
berakad) membatalkannya.
Pengertian khiyar menurut ulama fiqh adalah: ”Suatu keadaan yang menyebabkan akid
memiliki hak untuk memutuskan akadnya, yakni menjadikan atau membatalkannya jika
khiyar tersebut berupa khiyar syarat, ’aib atau ru’yah, atau hendaklah memilih di antara
dua barang jika khiyar ta’yin”.
3 Al-Jaziri, Fiqh ’ala Madzahib al-arba’ah, hlm. 155
4 Al-Qurthubi, t.t.:128
5 Al-Jaziri,op.cit., hlm. 156
Dalam jual beli, menurut agama Islam dibolehkan memilih, apakah akan meneruskan
jual beli atau akan membatalkannya. Khiyar dibagi menjadi:
1. Khiyar Majelis; artinya antara penjual dan pembeli boleh memilih akan melanjutkan
jual beli atau membatalkannya. Selama keduanya masih ada dalam satu tempat
(majelis), khiyar majelis boleh dilakukan dalam berbagai jual beli. Rasulullah saw
bersabda: penjual dan pembeli boleh khiyar selama belum berpisah (HR Bukhari dan
Muslim).
Bila keduanya telah berpisah dari tempat akad tersebut, maka khiyar majelis tidak
berlaku lagi.6
2. Khiyar Syarat, yaitu penjualan yang di dalamnya disyaratkan sesuatu baik oleh
penjual maupun pembeli. Rasulullah bersabda: Kamu boleh khiyar pada setiap
benda yang telah dibeli selama tiga hari tiga malam (HR. Baihaqi).
3. Khiyar ’Aib, artinya dalam jual beli ini disyaratkan kesempurnaan benda-benda yang
dibeli. Seperti yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Aisyah ra. bahwa
seseorang membeli budak, kemudian budak tersebut disuruh berdiri di dekatnya,
didapatinya pada diri budak itu kecacatan, lalu diadukannya kepada Rasulullah saw.,
maka budak itu dikembalikan kepada sang penjual.
4. Khiyar Ta’yin, yaitu hak pilih yang dimiliki oleh pembeli untuk menentukan sejumlah
benda sejenis dan sama harganya. Keabsahan khiyar ini menurut Hanafiyah harus
memenuhi 3 syarat yaitu:
• Maksimal berlaku pada tiga pilihan obyek
• Barang yang dibeli setara dan seharga
• Tenggang waktu khiyar ini tidak lebih dari 3 hari
5. Khiyar Ru’yah, yaitu hak pilih pembeli untuk membatalkan atau melangsungkan akad
ketika ia melihat barang yang akan dujual; dengan catatan ia belum melihatnya
ketika berlangsung akad. Jadi, akad jual-beli tersebut telah terjadi ketika barang
tersebut belum dilihat oleh pembeli. Konsep khiyar ini dikemukakan oleh Fuqaha
Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah dan Zhahiriyah dalam kasus jual beli benda yang
ghaib atau belum pernah diperiksa oleh pembeli. Sedangkan Imam Syafi’i
membantah keberadaan khiyar ru’yah ini, karena menurutnya jual beli terhadap
barang yang ghaib sejak semula sudah tidak shah.
BADAN PERANTARA (SAMSARAH)7
6 Suhendi, Fiqh Muamalah, hlm. 83
Badan perantara dalam jual beli disebut juga simsar atau samsarah, yaitu seseorang
yang menjualkan barang orang lain atas dasar bahwa orang itu akan diberi upah oleh
yang punya barang sesuai dengan usahanya.
Dalam satu riwayat dijelaskan: ”Dari Ibnu Abbas ra., dalam perkara simsar ia berkata
tidak apa-apa, kalau seseorang berkata juallah kain ini dengan harga sekian, lebih dari
penjualan itu adalah untuk engkau” (Riwayat Bukhari).
”Kelebihan” yang dinyatakan dalam keterangan di atas adalah :
a) harga yang lebih dari harga yang telah ditetapkan penjual barang itu, dan
b) kelebihan barang setelah dijual menurut harga yang telah ditentukan oleh pemilik
barang tersebut.
Orang yang menjadi simsar dinamakan pula komisioner, makelar atau agen, tergantung
persyaratan-persyaratan atau ketentuan-ketentuan menurut hukum dagang yang
berlaku. Walaupun namanya simsar, komisioner dan lain-lain, namun mereka bertugas
sebagai badan perantara dalam menjualkan barang-barang dagangan, baik atas
namanya sendiri maupun atas nama perusahaan yang memiliki barang tersebut.
Dalam agama, perdagangan secara simsar diperbolehkan asal dalam pelaksanaannya
tidak terjadi penipuan dari satu pihak atas pihak yang lain.
LELANG (MUZAYADAH)
Jual beli muzayadah (lelang) adalah jual beli dengan cara penjual menawarkan barang
dagangannya, lalu para pembeli saling menawar dengan menambah jumlah
pembayaran dari pembeli sebelumnya, lalu si penjual akan menjual dengan harga
tertinggi dari para pembeli tersebut.
Dari larangan terhadap penawaran barang yang masih dalam penawaran orang lain,
dikecualikan pada jenis jual beli pelelangan ini. Pelelangan boleh dilakukan berdasarkan
ijma’/konsensus kaum muslimin.
Di antara dalil-dalil yang menunjukkan bolehnya jual beli muzayadah (lelang) adalah:
• Hadits Anas bin Malik ra. yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki dari
kalangan Anshar yang datang menemui Nabi saw dan ia meminta sesuatu kepada
beliau. Beliau bertanya kepadanya,”Apakah di rumahmu tidak ada sesuatu?” Lelaki
itu menjawab,”Ada. Dua potong kain, yang satu dikenakan dan yang lain untuk alas
duduk, serta cangkir untuk meminum air.” Beliau berkata,”Kalau begitu bawalah
kedua barang itu kepadaku.” Lelaki itu datang membawanya. Rosulullah saw
7 Suhendi, 2005, hlm. 85-86
bertanya,”Siapa yang mau membeli barang ini?” Salah seorang sahabat beliau
menjawab,”Saya mau membelinya dengan satu dirham.” Beliau bertanya lagi,”Ada
yang mau membelinya dengan harga yang lebih mahal?” Beliau menawarkannya
hingga dua atau tiga kali. Tiba-tiba salah seorang sahabat beliau yang lain
berkata,”Aku mau membelinya dengan harga dua dirham.” Maka beliau memberikan
kedua barang itu kepadanya. Beliau mengambil uang dua dirham itu dan
memberikannya kepada lelaki Anshar tersebut. Beliau berkata,”Gunakanlah yang
satu dirham untuk membeli makanan dan berikan kepada keluargamu. Lalu gunakan
yang satu dirham lagi untuk membeli kapak, lalu bawa kapak itu ke hadapanku.”
Lelaki itu pun pergi dan kembali lagi dengan membawa sebilah kapak. Nabi
menggunakan kapak itu untuk membelah kayu dengan tangan beliau sendiri, lalu
beliau berkata,”Pergi lalu carilah kayu bakar, lalu juallah. Jangan perlihatkan dirimu
selama lima belas hari!” Lelaki itu pun pergi mencari kayu bakar dan menjualnya.
• Dalam hadits yang lain juga terdapat keterangan tentang kebolehan penjualan
dengan cara lelang ini. Seperti hadits dari Anas ra., dia berkata, Rasulullah saw
menjual sebuah pelana dan sebuah mangkok air dengan berkata siapa yang mau
membeli pelana dan mangkok ini? Seorang laki-laki menyahut, aku bersedia
membelinya seharga satu dirham. Lalu Nabi berkata lagi, siapa yang berani
menambahi? Maka diberi dua dirham oleh seorang laki-laki kepada beliau, lalu
dijuallah kedua benda itu kepada laki-laki tadi (HR Tirmidzi).
JUAL BELI KHUSUS
BAI’ AL-’INAH
Inah secara arti bahasanya adalah pinjaman. Dikatakan misalnya: si fulan melakukan
‘ain, yakni membeli sesuatu dengan tertunda atau berhutang. Atau menjual barang
dengan pembayaran tertunda, lalu membelinya lagi dengan harga lebih murah dari
harga penjualan. Jual beli ini disebut ‘inah karena si pemilik barang bukan menginginkan
menjual barang, tetapi yang diinginkannya adalah ‘ain (uang). Atau karena si penjual
kembali memiliki ‘ain (benda) yang dia jual.
Menurut terminologi ilmu fiqh, bai’ al-‘inah diartikan dengan jual beli manipulatif untuk
digunakan alasan peminjaman uang yang dibayar lebih dari jumlahnya. Yakni dengan
cara menjual barang dengan pembayaran tertunda, lalu membelinya kembali secara
kontan dengan harga lebih murah.
8 Al-Mushlih, 2004, hlm. 125-130
Para ulama bersepakat bahwa hukum bai’ al-‘inah ini diharamkan bila terjadi melalui
kesepakatan dan persetujuan bersama dalam perjanjian pertama untuk memasukkan
perjanjian kedua ke dalamnya.
Namun para ulama berbeda pendapat bila tidak terjadi kesepakatan sebelumnya. Di sini
ada dua pendapat:
Pendapat pertama: haram. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan
Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Di antara dalil-dalil mereka dalam menetapkan
keharamannya yaitu:
• Riwayat Atha dari Ibnu Umar ra., bahwa ia menceritakan “Aku pernah mendengar
Rosulullah saw bersabda: Kalau manusia sudah menjadi kikir gara-gara uang (dinar
dan dirham), sudah mulai melakukan jual beli ‘inah, mengikuti ekor-ekor sapi dan
meninggalkan jihad fi sabilillah, pasti Allah akan menurunkan bencana kepada
mereka, dan bencana itu tidak akan dihilangkan sebelum mereka kembali kepada
agama mereka” (HR Ahmad dalam Musnadnya)9.
Indikasi hadits terhadap haramnya jual beli ini amat jelas. Karena berjual beli dengan
sistem ‘inah merupakan salah satu sebab turunnya bencana.
• Dalil lain tentang larangan bai’ al-‘inah yaitu apa yang diriwayatkan oleh Imam ad-
Duruquthni dan al-Baihaqi dari Abu Ishaq, dari istrinya Aliyyah bahwa ia pernah
menemui Aisyah ra. bersama dengan Ummu Walad Zaid bin Arqam serta seorang
wanita lain. Ummu Walad Zaid berkata,”Aku pernah menjual budak kepada Zaid
seharga delapan ratus dirham dengan pembayaran tertunda. Dan aku membelinya
kembali seharga enam ratus dirham kontan.” Aisyah berkata,”Sungguh tidak bagus
cara engkau berjualan dan cara engkau membeli. Katakan kepada Zaid, bahwa ia
telah membatalkan pahala jihad dan hajinya bersama Rosulullah, kecuali kalau ia
bertaubat!” wanita itu berkata,”Bagaimana kalau yang kuambil hanya modalku saja?”
Aisyah menjawab,”Allah berfirman: Orang-orang yang telah sampai kepadanya
larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa
yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan).” (Al-Baqarah:275).
Indikasi hadits di atas terhadap pelarangan bai’ al-‘inah sangat jelas.
9 Diriwayatkan oleh Abu Daud 3456. Diriwayatkan oleh al-Baihaqi V:325. Namun dalam sanadnya terdapat
Atha al-Khurasani ia perawi yang lemah. Ia meriwayatkan dari Ishaq bin Usaid al-Khurasani, yang juga tidak
diketahui identitasnya. Demikian dinyatakan oleh Abu Ahmad dan al-Hakim. Diriwayatkan oleh Abu Bakar
bin Iyyasy, dari al-A’masy. Dikeluarkan oleh Ahmad (4875 cet. Syakir) Ibnu Iyyasy ini juga lemah, ia
menjadikan riwayat ini dari Atha bin Abi Rabbah. Lihat Sunah al-Baihaqi V:316 dan juga Nashbur Raayah
IV:16 dan juga asy-Syarhul Kabir terhadap al-Muqni’ IV:54.
• Dalam riwayat yang lain juga diuraikan tentang keharaman jenis jual beli ini. Seperti
yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra., bahwa ia pernah ditanya tentang
seorang lelaki yang menjual sehelai sutera kepada orang lain seharga seratus
dirham. Kemudia ia membelinya kembali seharga lima puluh dirham saja secara
kontan. Ibnu Abbas menjawab,”Itu artinya menjual dirham dengan dirham secara
berbunga, namun mediatornya adalah sehelai sutera.”
• Dalam riwayat lain dari Anas bin Malik ketika ditanya tentang jual beli ‘inah—yakni
dengan sutera sebagai mediatornya—beliau menjawab,”Sesungguhnya Allah tidak
mungkin dikelabuhi. Itu termasuk perbuatan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-
Nya.” Apabila seorang sahabat Nabi mengatakan,”Diharamkan oleh Allah dan Rasul-
Nya,” demikian juga jika dia mengatakan ,”...diperintahkan oleh Allah dan Rasul-
Nya,” maka hukumnya seperti hadits marfu’, yakni yang berasal dari Nabi saw
langsung.10
Pendapat kedua, boleh. Ini adalah pendapat asy-Syafi’i, Abu Yusuf dan azh-Zhahiriyah.
Dalil yang digunakan sebagai dasar yaitu:
• Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanadnya bahwa ada seorang lelaki yang
pernah menjual pelana kuda namun tidak mengambil langsung bayarannya. Pemilik
pelana baru yang membeli pelana itu darinya, berencana menjualnya kembali.
Orang yang menjual pelana tadi mau membelinya dengan harga yang lebih murah.
Persoalan itu ditanyakan kepada Ibnu Umar, namun beliau menganngap jual beli itu
sah-sah saja. Ibnu Umar berkata,”Bisa jadi kalau ia menjualnya kepada orang lain, ia
juga akan menjualnya dengan harga itu, atau bahkan lebih murah lagi.”
• Diriwayatkan juga oleh al-Baihaqi bahwa ada seorang lelaki yang menjual unta
kepada orang lain dengan pembayaran tertunda), lalu ia berkata,”Berikan kembali
kepadaku untamu itu, dan akan kubayar kontan tiga puluh dirham.” Mereka
menanyakan persoalan itu kepada Syuraih, dan beliau menganggap hal itu tidak
menjadi masalah.
Kedua hadits yang membolehkan bai’ al-‘inah dari Ibnu Umar dan Syuraih tersebut
bertentangan dengan keempat hadits sebelumnya yang melarang jual beli ‘inah, yang
salah satu perawinya juga terdapat Ibnu Umar.
10 Tahdzib as-Sunan 5/101
Kesimpulan dari pemaparan di atas adalah bahwa praktek jual beli ‘inah dilarang. Hal ini
karena untuk menutup jalan menuju riba dan memutus jalan bagi orang-orang yang
suka membuat penyamaran terhadap bentuk usaha yang haram, agar tujuan mereka
tidak tercapai.
BAI’ WAFA’11
Jual beli wafa’ adalah jual beli dengan persyaratan saling mengembalikan hak pihak
lain. Dimana terjadi perjanjian kapan penjual mengembalikan uang si pembeli, dan si
pembeli juga akan mengembalikan uang si penjual. Disebut juga jual beli wafa’
(pelunasan) karena ada semacam perjanjian dari pembeli untuk melunasi hak si penjual,
yakni mengembalikan barangnya jika si pembeli mengembalikan uang bayarannya.12
Bentuk jual beli ini terjadi pertama kali di Bukhara dan Balkh pada awal abad ke lima
hijriyah. Yang menjadi pemicunya adalah karena kebanyakan orang yang berharta tidak
mau meminjamkan uangnya secara baik, sementara mereka merasa berat melakukan
riba, di sisi lain orang banyak membutuhkan harta. Oleh sebab itu, mereka mencari jalan
keluar yang mereka anggap dapat merealisasikan kemaslahatan kedua belah pihak.
Manfaat bagi penjual karena bisa mendapatkan uang yang dia inginkan tanpa harus
dengan terpaksa menjual barangnya yang bisa jadi dia niatkan secara sungguhsungguh
agar tidak keluar dari kepemilikannya.
Manfaat dari pembeli adalah dapat mengembangkan hartanya, namun jauh dari
lingkaran perbuatan riba yang terang-terangan.
Dalam bai’ wafa’ ini terkandung berbagai macam improvisasi hukum jual beli dan hukum pegadaian.
Di dalam jual beli itu terkandung hukum-hukum jual beli, misalnya si pembeli boleh
memanfaatkan barang dagangannya dengan penggunaan dan pemanfaatan yang
benar. Ia bisa menggunakannya untuk diri sendiri dan memanfaatkannya untuk
disewakan tanpa izin si penjual.
Jual beli itu juga mengandung hukum-hukum pegadaian, seperti tidak adanya hak
pembeli untuk mengkonsumsi barang dagangan atau memindahkan kepemilikannya
kepada orang lain. Barang itu juga tidak bisa dipakai untuk syuf’ah, dan biaya
11 Al-Mushlih, 2004, hlm. 130-132
12 Jual beli ini disebut juga dengan jual beli amanah, karena barang dagangan di sini menjadi semacam
amanah di tangan pembeli yang akan dikembalikan kepada penjual ketika si penjual mengembalikan uang
pembayaran dari si pembeli yang telah diberikan kepadanya. Di negeri Syam, disebut jual beli itha’ah
(ketaatan), karena biasanya orang yang memberi hutang memerintahkan orang yang berhutang misalnya
untuk menjual rumahnya dengan cara jual beli tersebut, lalu orang yang berhutang mentaatinya.
perawatannya menjadi tanggungan si penjual, serta pembeli juga harus menjaga
komitmen untuk mengembalikan barang itu bila si penjual telah mengembalikan uang
pembayarannya.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum jual beli wafa’ ini:
�� Ada di antara ulama yang menganggapnya sebagai jual beli yang sah karena
dibutuhkan. Kebutuhan kadang bisa menempati kedudukan (sama hukumnya
dengan) kondisi darurat.
�� Di anatara mereka ada yang menganggapnya sebagai pegadaian yang sah,
sehinggga hukum-hukum pegadaian berlaku di dalamnya.
�� Di antara ulama juga ada yang menganggapnya sebagai jual beli yang rusak, karena
adanya syarat saling mengembalikan.
�� Ada juga di antara ulama yang memandangnya sebagai jual beli model baru yang
menggabungkan antara jual beli sah, jual beli rusak dan pegadaian. Namun tetap
dianggap sebagai jual beli yang disyariatkan karena dibutuhkan.
Namun sesungguhnya, jual beli semacam ini tidak dinenarkan, karena tujuan yang
sebenarnya adalah riba, yakni dengan cara memberikan uang untuk dibayar secara
tertunda, sementara fasilitas penggunaan barang yang digunakan dalam perjanjian dan
sejenisnya adalah keuntungannya. Namun sebutan sebagai jual beli pelunasan atau jual
beli amanah tidak lepas dari jual beli seperti itu karena yang dilihat adalah hakikat dan
tujuan sesungguhnya dari jual beli tersebut, bukan bentuk aplikatif dan tampilan
lahiriyahnya saja.
Ibnu Taimiyah menyatakan,”Sejenis jual beli yang mereka perlihatkan yang disebut jual
beli amanah yang dalam jual beli itu mereka bersepakat bahwa apabila telah
dikembalikan pembayaran si penjual, barang juga dikembalikan, adalah jual beli batil
menurut kesepakatan para imam, baik dengan persyaratan yang disebutkan dalam
waktu akad atau melalui kesepakatan sebelum akad. Itu pendapat yang tepat dari para
ulama.”13
BAI’ TAQSITH
Bai’ taqsith adalah jual beli secara cicilan dalam jangka waktu tertentu. Di dalamnya,
harga kontan berbeda dengan harga secara cicilan. Jual beli ini dapat mendatangkan
manfaat bagi pembeli dan penjual serta sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Karena
13 Majmu’ al-Fatawa oleh Ibnu Taimiyah XXI: 334
konsumen atau pembeli bisa mendapatkan barang yang dibutuhkannya, meskipun ia
tidak memiliki uang yang cukup untuk memilikinya secara kontan (bayaran penuh).
Praktek bai’ taqsith dibolehkan menurut pendapat Jumhur ulama, yaitu Imam mazhab
yang empat serta jamaah ulama salaf, diantaranya adalah Abdullah bin Abbas, Said bin
Musayyab, Thawus bin kaisan, Al-Auza’iy, ‘Atha’ , Qatadah, Az-Zuhry, Ats-Tsaury, An-
Nakha’iy, Hakam bin ‘Utaibah dan Hammad bin Abi Sulaiman.
Zainal Abidin bin Ali bin Al-Husein dan Jashshas dari Hanafiyah mengharamkan bai’
taqsith, karena menambah harga sebagai konsekuensi dari penambahan masa adalah
termasuk riba nasi’ah. Dalil mereka adalah Hadits Nabi, “Siapa yang menjual dua jual
beli dalam satu jual beli, maka haknya adalah harga yang terendah, atau (jika harga
yang lebih tinggi), maka menjadi riba” (HR. Abu Daud dari Abu Hurairah). Namun, hadits tersebut adalah dha’if, maka tidak bisa dijadikan hujjah.
Perbedaan harga cicilan dari harga kontan, bukan termasuk riba. Itu merupakan
keuntungan dalam jual beli barang sebagai kompensasi tertahannya hak penjual dalam
jangka waktu tertentu.
Aplikasi bai’ taqsith dapat mendatangkan kemudahan (taysir) bagi masyarakat untuk
memenuhi kebutuhannya, karena banyak orang tidak mampu menyerahkan harga
secara menyeluruh. Tetapi dengan cicilan, ia bisa memanfaatkan dan memiliki barang yang dibutuhkan
Jual beli dgn sistem kredit yg ada di masyarakat digolongkan menjadi dua jenis:
Jenis pertama kredit dgn bunga. Ini hukum haram dan tdk ada keraguan dlm hal keharaman krn jelas-jelas mengandung riba.
Jenis kedua kredit tanpa bunga. Para fuqaha mengistilahkan kredit jenis ini dgn Bai’ At Taqsiith. Sistem jual beli dgn Bai’ At Taqsiith ini telah dikaji sejumlah ulama di antaranya:
As-Syaikh Nashirudin Al Albani
Dalam kitab As-Shahihah jilid 5 terbitan Maktabah Al Ma’arif Riyadh hadits no. 2326 tentang “Jual Beli dgn Kredit” beliau menyebutkan ada tiga pendapat di kalangan para ulama. Yang rajih adl pendapat yg tdk memperbolehkan menjual dgn kredit apabila harga berbeda dgn harga kontan . Hal ini sebagaimana disebutkan dlm hadits shahih dari Abi Hurairah yg diriwayatkan oleh An Nasa’i dan At Tirmidzi bahwa melarang transaksi jual beli dlm satu transaksi jual beli.rRasulullah
As Syaikh Al Albani menjelaskan maksud larangan dlm hadits tersebut adl larangan ada dua harga dlm satu transaksi jual beli seperti perkataan seorang penjual kepada pembeli: Jika kamu membeli dgn kontan mk harga sekian dan apabila kredit mk harga sekian .
Hal ini sebagaimana ditafsirkan oleh Simaak bin Harb dlm As Sunnah Ibnu Sirin dlm Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 hal. 137 no. 14630 Thoowush dlm Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 no. 14631 Ats Tsauri dlm Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 no. 14632 Al Auza’i sebagaimana disebutkan oleh Al Khaththaabi dlm Ma’alim As Sunan jilid 5 hal. 99 An Nasa’i Ibnu Hibban dlm Shahih Ibni Hibban jilid 7 hal. 225 dan Ibnul Atsir dlm Ghariibul Hadits.
Demikian pula dlm hadits yg diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dlm Al Mushonnaf bersabda:rAl Hakim dan Al Baihaqi dari Abi Hurairah bahwasa Rasulullah
“Barangsiapa yg menjual dgn 2 harga dlm 1 transaksi jual beli mk bagi harga yg lbh murah dari 2 harga tersebut atau riba.”
Misal seseorang menjual dgn harga kontan Rp 100.00000 dan kredit dgn harga Rp 120.00000. mk ia harus menjual dgn harga Rp 100.00000. Jika tdk mk ia telah melakukan riba.
Atas dasar inilah jual beli dgn sistem kredit dilarang dikarenakan jenis ini adl jenis jual beli dgn riba.
As-Syaikh Muqbil bin Hadi Al Waadi’i
Dalam kitab Ijaabatus Saailin hal. 632 pertanyaan no. 376 beliau menjelaskan bahwa hukum jual beli seperti tersebut di atas adl dilarang krn mengandung unsur riba. Dan beliau menasehatkan kepada tiap muslim utk menghindari cara jual beli seperti ini.
Hal ini sebagaimana disebutkan dlm hadits shahih dari Abi Hurairah ryg diriwayatkan oleh An Nasa’i dan At Tirmidzi bahwa Rasulullah melarang transaksi jual beli dlm satu transaksi jual beli.
Namun beliau menganggap lemah hadits Abu Hurairah sebagaimana yg diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dlm Al Mushonnaf bersabda:rAl Hakim dan Al Baihaqi dari Abi Hurairah bahwasa Rasulullah
“Barangsiapa yg menjual dgn 2 harga dlm 1 transaksi jual beli mk bagi harga yg lbh murah dari 2 harga tersebut atau riba.”
Hal ini sebagaimana disebutkan beliau dlm kitab Ahaadiitsu Mu’allah Dzoohiruha As Shahihah hadits no.369.
Dalam perkara jual beli kredit ini kami nukilkan nasehat As-Syaikh Al Albani:
“Ketahuilah wahai saudaraku muslimin bahwa cara jual beli yg seperti ini yg telah banyak tersebar di kalangan pedagang di masa kita ini yaitu jual beli At Taqsiith dgn mengambil tambahan harga dibandingkan dgn harga kontan adl cara jual beli yg tdk disyari’atkan. Di samping mengandung unsur riba cara seperti ini juga bertentangan dgn ruh Islam di mana Islam didirikan atas pemberian kemudahan atas umat manusia dan kasih sayang terhadap mereka serta meringankan beban mereka sebagaimana sabda yg diriwayatkan Al Imam Al Bukhari :rRasulullah
“Allah merahmati seorang hamba yg suka memberi kemudahan ketika menjual dan ketika membeli”
Dan kalau seandai salah satu dari mereka mau bertakwa kepada Allah menjual dgn cara kredit dgn harga yg sama sebagaimana harga kontan mk hal itu lbh menguntungkan bagi juga dari sisi keuntungan materi. Karena dgn itu menyebabkan suka orang membeli dari dan diberkahi oleh Allah pada rejeki sebagaimana firman Allah:
Demikianlah diberi pengajaran dgn itu orang yg beriman kepada Allah dan hari Akhir. Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan bagi jalan keluar. Dan memberi rezeki dari arah yg tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan . Sesungguh Allah melaksanakan urusan . Sesungguh Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.
Demikian nasehat dari As-Syaikh Al Albani. Sebagai kesimpulan kami nasehatkan kepada kaum Muslimin hendak memilih cara kontan jika menghadapi sistem jual beli semacam ini.
IHTIKAR
Definisi ihtikar yaitu melakukan penimbunan barang dengan tujuan spekulasi, sehingga
ia mendapatkan keuntungan besar di atas keuntungan normal atau dia menjual hanya
sedikit barang untuk mendapatkan harga yang lebih tinggi, sehingga mendapatkan
keuntungan di atas keuntungan normal.
Rasulullah saw telah melarang praktek penimbunan ini. Dalam sebuah hadits dari
Ma’mar bin Abdullah bin Fadhlah, katanya, Aku mendengar Rasulullah Saw
bersabda,”Tidak melakukan ihtikar kecuali orang yang bersalah (berdosa)”.
(H.R.Tarmizi)
TALAQQI RUKBAN
Talaqqi rukban adalah mencegat barang sebelum masuk pasar sehingga membeli di
bawah harga pasar.14
Dari Abu Hurairah bahwa Rosulullah saw pernah bersabda: Janganlah kalian melakukan
talaqqi rukban, jangan pula sebagian di antara kalian menjual atas jualan orang lain, dan
jangan kalian melakukan najasy, serta janganlah orang kota menjual kepada orang desa
(Muttafaq ’alaih).
Praktek ini adalah sebuah perbuatan seseorang dimana dia mencegat orang-orang yang
membawa barang dari desa dan membeli barang itu sebelum tiba di pasar. Rasulullah
SAW melarang praktek semacam ini dengan tujuan untuk mencegah terjadinya
kenaikan harga. Rasulullah memerintahkan supply barang-barang hendaknya dibawa
langsung ke pasar hingga para penyuplai barang dan para konsumen bisa mengambil
manfaat dari adanya harga yang sesuai dan alami.
“Janganlah kalian menemui para kafilah di jalan (untuk membeli barang-barang mereka
dengan niat membiarkan mereka tidak tahu harga yang berlaku di pasar), seorang
penduduk kota tidak diperbolehkan menemui penjual di desa. Dikatakan kepada Ibnu
Abbas: “apa yang dimaksud dengan larangan itu?” Ia menjawab:”Tidak menjadi makelar
mereka”(HR.Muslim).15
Praktek perdagangan seperti ini dapat menimbulkan tekananbagi penjual di desa dan
juga pembeli di kota, sehingga harga semakin melambung tinggi. Praktek ini telah
dilarang oleh Rasulullah SAW.
WALLAHU A”LAM BISHAWAAB
MARAJI’:
�� Ad-Duwaisy, Ahmad bin Abdurrazzaq. Fatwa-Fatwa Jual Beli. Cetakan pertama.
Pustaka Imam asy-Syafi’i. Bogor. 2004
�� Al-Jaziri, Abdurrahman. T.th. Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah. Beirut: Sar al-Qalam
�� Al-Mushlih, Abdullah dan Shalah ash-Shawi. Fikih Ekonomi Keuangan Islam. Darul
Haq. Jakarta. 2004
�� Muslim, Imam. Shahih Muslim: Bab Buyu’. Riyadh. Darus Salam. 1998
�� Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Edisi 1. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2005
14 Ad-Duwaisy, 2004, hlm. 111
15 Shahih Muslim, no hadits 1521
�� Syafi’i, Rahmat. Fiqh Muamalah. Pustaka Setia. Bandung. 1999
�� Syahatah, Husain dan Siddiq Muh Al-Amin adh-Dhahir. Transaksi dan Etika Bisnis
Islam. Cetakan I. Visi Insani Publising. Jakarta. 2005 Baca Selengkapnya......
BY