sistem jual beli dengan dua harga
lSISTEM JUAL BELI DENGAN DUA HARGA ( TAQSHIT )DALAM PANDANGAN SYARIAT ISLAM
PENDAHULUAN
Dalam memelihara hubungan komunitas sosial ada banyak aktivitas manusia yang dipakai sebagai sarana ke arah sana. Hal ini lazim karena manusia adlah mahluk sosial yang tidak mungkin hidup sendiri tanpa berdampingan dengan orang lain.
Tetapi walau demikian manusia diikat oleh norma-norma serta aturan yang menunjang kesejahteraan manusia itu sendiri beserta lingkungannya. Salah satu aktivitas untuk memelihara kelangsungan hidup tersebut adalah sistem kepemilikan barang melealui jual beli. Sedangkan norma yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah syariat atau hukum islam.Ada banyak mekanisme atau cara malaksanakan jual beli yang berlaku di dalam masyarakat baik yang berlandaskan ( diperbolehkan ) islam atau yang illegal serta dilarang menurut syariat Islam ini. Dari dua macam status ( legal dan illegal ) ini pemakalah hendak fokus pada bahasan sistem jual beli dengan dua harga yang di dalam sistem ekonomi Islam dikenal dengan TAQSHIT, atau jual beli dengan sistem kredit.
DEFINISI JUAL BELI
Pengertian jual beli secara etimologis adalah menukar harta dengan harta1.
Sedangkan secara terminologis berarti transaksi penukaran selain dengan fasilitas dan
kenikmatan. Sengaja diberi pengecualian ”fasilitas” dan ”kenikmatan”, agar tidak
termasuk di dalamnya penyewaan dan menikah (Al-Mushlih, 2004, hlm. 90).
Menurut ulama Hanafiyah, jual-beli adalah pertukaran harta (benda) dengan harta
berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan).
Sedangkan menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Majmu’, didefinisikan sebagai
pertukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan milik.
DALIL HUKUM JUAL BELI
1. Al-Qur’an
Dalil hukum jual beli di dalam Al-Qur’an, diantaranya terdapat pada ayat-ayat berikut
ini:
ُﷲا ﱠﻞَﺣَأَو َﻊْﻴَﺒْﻟا ﺎَﺑﱢﺮﻟا َمﱠﺮَﺣَو
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS Al-Baqarah:275)
1 Jual beli adalah dua kata yang berlawanan artinya, namun masing-masing sering digunakan untuk arti
kata yang lain secara bergantian. Oleh sebab itu, masing-masing dalam akad transaksi disebut sebagai
pembeli dan penjual. Rosulullah SAW bersabda,”Dua orang yang berjual-beli memiliki hak untuk
menentukan pilihan, sebelum mereka berpindah dari lokasi jual beli.” Akan tetapi bila disebutkan secara
umum, yang terbetik dalam hak adalah kata penjual diperuntukkan kepada orang yang mengeluarkan barang dagangan.Sementara pembeli adalah orang yang mengeluarkan pembayaran.Sedangkan penjual adalah oang yang mengeluarkan barang miliknya. Sementara pembeli adalah orang yang menjadikan barang itu miliknya dengan kompensasi pembayaran.
اَذِإ اوُﺪِﻬْﺷَأَو ْﻢُﺘْﻌَﻳﺎَﺒَﺗ
”Dan persaksikanlah apabila kamu berjual-beli” (QS Al-Baqarah:282)
َنﻮُﻜَﺗ ْنَأ ﱠﻻِإ ًةَرﺎَﺠِﺗ َﻋ ْﻢُﻜﻨﱢﻣ ٍضاَﺮَﺗ ﻦ
”Kecuali dengan jalan perniagaan yang dilakukan suka sama suka” (QS An-Nisa’:29)
َنﻮُﺟْﺮَﻳ ًةَرﺎَﺠِﺗ َرﻮُﺒَﺗ ﻦﱠﻟ
”Mereka mengharapkan perdagangan yang tidak akan rugi” (QS Al-Fathir:29)
2. As-Sunah
Di dalam As-sunah, disyariatkannya jual beli terdapat pada hadits-hadits berikut:
• Rasulullah SAW ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik. Beliau
menjawab,”Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual-beli yang
mabrur” (HR. Bajjar, Hakim menyahihkannya dari Rifa’ah Ibn Rafi’).
Maksud mabrur dalam hadits di atas adalah jual beli yang terhindar dari tipumenipu
dan merugikan orang lain.
• ”Jual beli harus dipastikan saling ridla.” (HR. Baihaqi dan Ibnu Majah)
3. Ijma’
Dalil kebolehan jual beli menurut Ijma’ ulama adalah:
Ulama telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia
tidak akan mempu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun
demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti
dengan barang lainnya yang sesuai.
KLASIFIKASI JUAL BELI2
Jual beli diklasifikasikan dalam banyak pembagian dengan sudut pandang yang
berbeda-beda. Diantara klasifikasi tersebut adalah:
1. Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Obyek Dagangan
2 Al-Mushlih, 2004, hlm. 90-91
a. Jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang.
b. Jual beli ash-sharf atau money changer, yaitu penukaran uang dengan uang.
c. Jual beli muqayadhah atau barter, yaitu menukar barang dengan barang.
2. Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Cara Pembayaran
a. Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung.
b. Jual beli dengan pembayaran tertunda.
c. Jual beli dengan penyerahan barang tertunda.
d. Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda.
3. Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Cara Standarisasi Harga
a. Jual beli bargainal (tawar-menawar). Yakni jual beli dimana penjual tidak
mmeberitahukan besarnya modal dari barang yang dijualnya.
b. Jual beli amanah. Yakni jual beli dimana penjual memberitahukan harga modal
dari barang jualannya. Dengan dasar jual beli ini, jenis jual beli tersebut terbagi
lagi menjadi tiga jenis:
�� Jual beli murabahah. Yakni jual beli dengan modal dan keuntungan yang
diketahui.
�� Jual beli wadhi’ah. Yakni jual beli dengan harga di bawah modal dan jumlah
kerugian yang diketahui.
�� Jual beli tauliyah. Yakni jual beli dengan menjual barang dalam harga modal,
tanpa keuntungan dan kerugian.
c. Jual beli muzayadah (lelang). Yakni jual beli dengan cara penjual menawarkan
barang dagangannya, lalu para pembeli saling menawar dengan menambah
jumlah pembayaran dari pembeli sebelumnya, lalu si penjual akan menjual
dengan harga tertinggi dari para pembeli tersebut.
Kebalikan dari jual beli lelang ini adalah jual beli munaqadhah (obral). Yakni si
pembeli menawarkan diri untuk membeli barang dengan kriteria tertentu, lalu
para penjual berlomba menawarkan dagangannya, kemudian si pembeli akan
membeli dengan harga termurah yang mereka tawarkan.
RUKUN DAN SYARAT JUAL BELI
Dalam menetapkan rukun jual beli, di antara ulama terjadi perbedaan pendapat.
Menurut Ulama Hanafiyah, rukun jual beli adalah ijab dan qabul yang menunjukkan
pertukaran barang secara ridla, baik dengan ucapan maupun perbuatan.
Adapun rukun jual beli menurut jumhur ulama yaitu:
a. bai’ (penjual)
b. mustari (pembeli)
c. shighat (ijab dan qabul)
d. ma’qud ’alaih (benda atau barang)
Al-Mushlih menguraikan tentang syarat jual beli yang berkaitan dengan pihak-pihak
pelaku serta syarat yang berkaitan dengan obyek jual belinya.
Syarat jual beli yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku:
Pihak-pihak pelaku harus memiliki kompetensi dalam melakukan aktivitas itu, yakni
dalam kondisi yang sudah akil baligh serta berkemampuan memilih. Tidak sah transaksi
yang dilakukan anak kecil yang belum nalar, orang gila atau orang yang dipaksa.
Syarat jual beli yang berkaitan dengan obyek jual belinya:
a. Obyek jual beli tersebut harus suci, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan
merupakan milik penuh salah satu pihak.
Tidak sah memperjualbelikan barang najis atau barang haram seperti darah, bangkai
dan daging babi. Karena benda-benda tersebut menurut syariat tidak dapat
digunakan. Di antara bangkai, tidak ada yang dikecualikan selain ikan dan belalang.
Dari jenis darah juga tidak ada yang dikecualikan selain hati dan limpa, karena ada
dalil yang mengindikasikan demikian.
Juga tidak sah menjual barang yang belum menjadi hak milik, karena ada dalil yang
menunjukkan larangan terhadap itu. Tidak ada pengecualian, melainkan dalam jual
beli as-salm. Yakni sejenis jual beli dengan menjual barang yang digambarkan
kriterianya secara jelas dalam kepemilikan, dibayar dimuka, yakni dibayar terlebih
dahulu tetapi barang diserahterimakan belakangan. Karena ada dalil yang
menjelaskan disyariatkannya jual beli ini.
Tidak sah juga menjual barang yang tidak ada atau yang berada di luar kemampuan
penjual untuk menyerahkannya seperti menjual malaqih, madhamin atau menjual
ikan yang masih dalam air, burung yang masih terbang di udara dan sejenisnya.
Malaqih adalah anak yang masih dalam tulang sulbi pejantan. Sedangkan madhamin
adalah anak yang masih dalam tulang dada hewan betina.
Adapun jual beli fudhuliy yakni orang yang bukan pemilik barang juga bukan orang
yang diberi kuasa, menjual barang milik orang lain, padahal tidak ada pemberian
surat kuasa dari pemilik barang. Ada perbedaan pendapat tentang jual beli jenis ini.
Namun, yang benar adalah tergantung dari izin pemilik barang.
b. Mengetahui obyek yang diperjualbelikan dan juga pembayarannya, agar tidak
terkena faktor ”ketidaktahuan” yang bisa termasuk ”menjual kucing dalam karung”,
karena hal itu dilarang.
c. Tidak memberikan batasan waktu. Tidak sah menjual barang untuk jangka waktu
tertentu yang diketahui atau tidak diketahui. Seperti orang yang menjual rumahnya
kepada orang lain dengan syarat apabila sudah dibayar, maka jual beli itu
dibatalkan. Ini disebut dengan ”jual beli pelunasan (bai’ wafa’)”.
Dalam masalah sighat (ijab dan qabul), para ulama fiqh berbeda pendapat, diantaranya
berikut ini:
�� Menurut ulama Syafi’iyah, tidak sah akad jual beli kecuali dengan sighat (ijab Qabul)
yang diucapkan.3
�� Imam Malik berpendapat bahwa jual beli itu telah sah dan dapat dilakukan secara
dipahami saja.4
�� Pendapat ketiga ialah penyampaian akad dengan perbuatan atau disebut juga
dengan aqad bi al-mu’athah yaitu: mengambil atau memberikan dengan tanpa
perkataan (ijab qabul), sebagaimana seseorang membeli sesuatu yang telah
diketahui harganya, kemudian ia mengambilnya dari penjual dan memberikan
uangnya sebagai pembayaran.
KHIYAR DALAM JUAL BELI
Akad yang sempurna harus terhindar dari khiyar, yang memungkinkan aqid (orang yang
berakad) membatalkannya.
Pengertian khiyar menurut ulama fiqh adalah: ”Suatu keadaan yang menyebabkan akid
memiliki hak untuk memutuskan akadnya, yakni menjadikan atau membatalkannya jika
khiyar tersebut berupa khiyar syarat, ’aib atau ru’yah, atau hendaklah memilih di antara
dua barang jika khiyar ta’yin”.
3 Al-Jaziri, Fiqh ’ala Madzahib al-arba’ah, hlm. 155
4 Al-Qurthubi, t.t.:128
5 Al-Jaziri,op.cit., hlm. 156
Dalam jual beli, menurut agama Islam dibolehkan memilih, apakah akan meneruskan
jual beli atau akan membatalkannya. Khiyar dibagi menjadi:
1. Khiyar Majelis; artinya antara penjual dan pembeli boleh memilih akan melanjutkan
jual beli atau membatalkannya. Selama keduanya masih ada dalam satu tempat
(majelis), khiyar majelis boleh dilakukan dalam berbagai jual beli. Rasulullah saw
bersabda: penjual dan pembeli boleh khiyar selama belum berpisah (HR Bukhari dan
Muslim).
Bila keduanya telah berpisah dari tempat akad tersebut, maka khiyar majelis tidak
berlaku lagi.6
2. Khiyar Syarat, yaitu penjualan yang di dalamnya disyaratkan sesuatu baik oleh
penjual maupun pembeli. Rasulullah bersabda: Kamu boleh khiyar pada setiap
benda yang telah dibeli selama tiga hari tiga malam (HR. Baihaqi).
3. Khiyar ’Aib, artinya dalam jual beli ini disyaratkan kesempurnaan benda-benda yang
dibeli. Seperti yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Aisyah ra. bahwa
seseorang membeli budak, kemudian budak tersebut disuruh berdiri di dekatnya,
didapatinya pada diri budak itu kecacatan, lalu diadukannya kepada Rasulullah saw.,
maka budak itu dikembalikan kepada sang penjual.
4. Khiyar Ta’yin, yaitu hak pilih yang dimiliki oleh pembeli untuk menentukan sejumlah
benda sejenis dan sama harganya. Keabsahan khiyar ini menurut Hanafiyah harus
memenuhi 3 syarat yaitu:
• Maksimal berlaku pada tiga pilihan obyek
• Barang yang dibeli setara dan seharga
• Tenggang waktu khiyar ini tidak lebih dari 3 hari
5. Khiyar Ru’yah, yaitu hak pilih pembeli untuk membatalkan atau melangsungkan akad
ketika ia melihat barang yang akan dujual; dengan catatan ia belum melihatnya
ketika berlangsung akad. Jadi, akad jual-beli tersebut telah terjadi ketika barang
tersebut belum dilihat oleh pembeli. Konsep khiyar ini dikemukakan oleh Fuqaha
Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah dan Zhahiriyah dalam kasus jual beli benda yang
ghaib atau belum pernah diperiksa oleh pembeli. Sedangkan Imam Syafi’i
membantah keberadaan khiyar ru’yah ini, karena menurutnya jual beli terhadap
barang yang ghaib sejak semula sudah tidak shah.
BADAN PERANTARA (SAMSARAH)7
6 Suhendi, Fiqh Muamalah, hlm. 83
Badan perantara dalam jual beli disebut juga simsar atau samsarah, yaitu seseorang
yang menjualkan barang orang lain atas dasar bahwa orang itu akan diberi upah oleh
yang punya barang sesuai dengan usahanya.
Dalam satu riwayat dijelaskan: ”Dari Ibnu Abbas ra., dalam perkara simsar ia berkata
tidak apa-apa, kalau seseorang berkata juallah kain ini dengan harga sekian, lebih dari
penjualan itu adalah untuk engkau” (Riwayat Bukhari).
”Kelebihan” yang dinyatakan dalam keterangan di atas adalah :
a) harga yang lebih dari harga yang telah ditetapkan penjual barang itu, dan
b) kelebihan barang setelah dijual menurut harga yang telah ditentukan oleh pemilik
barang tersebut.
Orang yang menjadi simsar dinamakan pula komisioner, makelar atau agen, tergantung
persyaratan-persyaratan atau ketentuan-ketentuan menurut hukum dagang yang
berlaku. Walaupun namanya simsar, komisioner dan lain-lain, namun mereka bertugas
sebagai badan perantara dalam menjualkan barang-barang dagangan, baik atas
namanya sendiri maupun atas nama perusahaan yang memiliki barang tersebut.
Dalam agama, perdagangan secara simsar diperbolehkan asal dalam pelaksanaannya
tidak terjadi penipuan dari satu pihak atas pihak yang lain.
LELANG (MUZAYADAH)
Jual beli muzayadah (lelang) adalah jual beli dengan cara penjual menawarkan barang
dagangannya, lalu para pembeli saling menawar dengan menambah jumlah
pembayaran dari pembeli sebelumnya, lalu si penjual akan menjual dengan harga
tertinggi dari para pembeli tersebut.
Dari larangan terhadap penawaran barang yang masih dalam penawaran orang lain,
dikecualikan pada jenis jual beli pelelangan ini. Pelelangan boleh dilakukan berdasarkan
ijma’/konsensus kaum muslimin.
Di antara dalil-dalil yang menunjukkan bolehnya jual beli muzayadah (lelang) adalah:
• Hadits Anas bin Malik ra. yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki dari
kalangan Anshar yang datang menemui Nabi saw dan ia meminta sesuatu kepada
beliau. Beliau bertanya kepadanya,”Apakah di rumahmu tidak ada sesuatu?” Lelaki
itu menjawab,”Ada. Dua potong kain, yang satu dikenakan dan yang lain untuk alas
duduk, serta cangkir untuk meminum air.” Beliau berkata,”Kalau begitu bawalah
kedua barang itu kepadaku.” Lelaki itu datang membawanya. Rosulullah saw
7 Suhendi, 2005, hlm. 85-86
bertanya,”Siapa yang mau membeli barang ini?” Salah seorang sahabat beliau
menjawab,”Saya mau membelinya dengan satu dirham.” Beliau bertanya lagi,”Ada
yang mau membelinya dengan harga yang lebih mahal?” Beliau menawarkannya
hingga dua atau tiga kali. Tiba-tiba salah seorang sahabat beliau yang lain
berkata,”Aku mau membelinya dengan harga dua dirham.” Maka beliau memberikan
kedua barang itu kepadanya. Beliau mengambil uang dua dirham itu dan
memberikannya kepada lelaki Anshar tersebut. Beliau berkata,”Gunakanlah yang
satu dirham untuk membeli makanan dan berikan kepada keluargamu. Lalu gunakan
yang satu dirham lagi untuk membeli kapak, lalu bawa kapak itu ke hadapanku.”
Lelaki itu pun pergi dan kembali lagi dengan membawa sebilah kapak. Nabi
menggunakan kapak itu untuk membelah kayu dengan tangan beliau sendiri, lalu
beliau berkata,”Pergi lalu carilah kayu bakar, lalu juallah. Jangan perlihatkan dirimu
selama lima belas hari!” Lelaki itu pun pergi mencari kayu bakar dan menjualnya.
• Dalam hadits yang lain juga terdapat keterangan tentang kebolehan penjualan
dengan cara lelang ini. Seperti hadits dari Anas ra., dia berkata, Rasulullah saw
menjual sebuah pelana dan sebuah mangkok air dengan berkata siapa yang mau
membeli pelana dan mangkok ini? Seorang laki-laki menyahut, aku bersedia
membelinya seharga satu dirham. Lalu Nabi berkata lagi, siapa yang berani
menambahi? Maka diberi dua dirham oleh seorang laki-laki kepada beliau, lalu
dijuallah kedua benda itu kepada laki-laki tadi (HR Tirmidzi).
JUAL BELI KHUSUS
BAI’ AL-’INAH
Inah secara arti bahasanya adalah pinjaman. Dikatakan misalnya: si fulan melakukan
‘ain, yakni membeli sesuatu dengan tertunda atau berhutang. Atau menjual barang
dengan pembayaran tertunda, lalu membelinya lagi dengan harga lebih murah dari
harga penjualan. Jual beli ini disebut ‘inah karena si pemilik barang bukan menginginkan
menjual barang, tetapi yang diinginkannya adalah ‘ain (uang). Atau karena si penjual
kembali memiliki ‘ain (benda) yang dia jual.
Menurut terminologi ilmu fiqh, bai’ al-‘inah diartikan dengan jual beli manipulatif untuk
digunakan alasan peminjaman uang yang dibayar lebih dari jumlahnya. Yakni dengan
cara menjual barang dengan pembayaran tertunda, lalu membelinya kembali secara
kontan dengan harga lebih murah.
8 Al-Mushlih, 2004, hlm. 125-130
Para ulama bersepakat bahwa hukum bai’ al-‘inah ini diharamkan bila terjadi melalui
kesepakatan dan persetujuan bersama dalam perjanjian pertama untuk memasukkan
perjanjian kedua ke dalamnya.
Namun para ulama berbeda pendapat bila tidak terjadi kesepakatan sebelumnya. Di sini
ada dua pendapat:
Pendapat pertama: haram. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan
Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Di antara dalil-dalil mereka dalam menetapkan
keharamannya yaitu:
• Riwayat Atha dari Ibnu Umar ra., bahwa ia menceritakan “Aku pernah mendengar
Rosulullah saw bersabda: Kalau manusia sudah menjadi kikir gara-gara uang (dinar
dan dirham), sudah mulai melakukan jual beli ‘inah, mengikuti ekor-ekor sapi dan
meninggalkan jihad fi sabilillah, pasti Allah akan menurunkan bencana kepada
mereka, dan bencana itu tidak akan dihilangkan sebelum mereka kembali kepada
agama mereka” (HR Ahmad dalam Musnadnya)9.
Indikasi hadits terhadap haramnya jual beli ini amat jelas. Karena berjual beli dengan
sistem ‘inah merupakan salah satu sebab turunnya bencana.
• Dalil lain tentang larangan bai’ al-‘inah yaitu apa yang diriwayatkan oleh Imam ad-
Duruquthni dan al-Baihaqi dari Abu Ishaq, dari istrinya Aliyyah bahwa ia pernah
menemui Aisyah ra. bersama dengan Ummu Walad Zaid bin Arqam serta seorang
wanita lain. Ummu Walad Zaid berkata,”Aku pernah menjual budak kepada Zaid
seharga delapan ratus dirham dengan pembayaran tertunda. Dan aku membelinya
kembali seharga enam ratus dirham kontan.” Aisyah berkata,”Sungguh tidak bagus
cara engkau berjualan dan cara engkau membeli. Katakan kepada Zaid, bahwa ia
telah membatalkan pahala jihad dan hajinya bersama Rosulullah, kecuali kalau ia
bertaubat!” wanita itu berkata,”Bagaimana kalau yang kuambil hanya modalku saja?”
Aisyah menjawab,”Allah berfirman: Orang-orang yang telah sampai kepadanya
larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa
yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan).” (Al-Baqarah:275).
Indikasi hadits di atas terhadap pelarangan bai’ al-‘inah sangat jelas.
9 Diriwayatkan oleh Abu Daud 3456. Diriwayatkan oleh al-Baihaqi V:325. Namun dalam sanadnya terdapat
Atha al-Khurasani ia perawi yang lemah. Ia meriwayatkan dari Ishaq bin Usaid al-Khurasani, yang juga tidak
diketahui identitasnya. Demikian dinyatakan oleh Abu Ahmad dan al-Hakim. Diriwayatkan oleh Abu Bakar
bin Iyyasy, dari al-A’masy. Dikeluarkan oleh Ahmad (4875 cet. Syakir) Ibnu Iyyasy ini juga lemah, ia
menjadikan riwayat ini dari Atha bin Abi Rabbah. Lihat Sunah al-Baihaqi V:316 dan juga Nashbur Raayah
IV:16 dan juga asy-Syarhul Kabir terhadap al-Muqni’ IV:54.
• Dalam riwayat yang lain juga diuraikan tentang keharaman jenis jual beli ini. Seperti
yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra., bahwa ia pernah ditanya tentang
seorang lelaki yang menjual sehelai sutera kepada orang lain seharga seratus
dirham. Kemudia ia membelinya kembali seharga lima puluh dirham saja secara
kontan. Ibnu Abbas menjawab,”Itu artinya menjual dirham dengan dirham secara
berbunga, namun mediatornya adalah sehelai sutera.”
• Dalam riwayat lain dari Anas bin Malik ketika ditanya tentang jual beli ‘inah—yakni
dengan sutera sebagai mediatornya—beliau menjawab,”Sesungguhnya Allah tidak
mungkin dikelabuhi. Itu termasuk perbuatan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-
Nya.” Apabila seorang sahabat Nabi mengatakan,”Diharamkan oleh Allah dan Rasul-
Nya,” demikian juga jika dia mengatakan ,”...diperintahkan oleh Allah dan Rasul-
Nya,” maka hukumnya seperti hadits marfu’, yakni yang berasal dari Nabi saw
langsung.10
Pendapat kedua, boleh. Ini adalah pendapat asy-Syafi’i, Abu Yusuf dan azh-Zhahiriyah.
Dalil yang digunakan sebagai dasar yaitu:
• Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanadnya bahwa ada seorang lelaki yang
pernah menjual pelana kuda namun tidak mengambil langsung bayarannya. Pemilik
pelana baru yang membeli pelana itu darinya, berencana menjualnya kembali.
Orang yang menjual pelana tadi mau membelinya dengan harga yang lebih murah.
Persoalan itu ditanyakan kepada Ibnu Umar, namun beliau menganngap jual beli itu
sah-sah saja. Ibnu Umar berkata,”Bisa jadi kalau ia menjualnya kepada orang lain, ia
juga akan menjualnya dengan harga itu, atau bahkan lebih murah lagi.”
• Diriwayatkan juga oleh al-Baihaqi bahwa ada seorang lelaki yang menjual unta
kepada orang lain dengan pembayaran tertunda), lalu ia berkata,”Berikan kembali
kepadaku untamu itu, dan akan kubayar kontan tiga puluh dirham.” Mereka
menanyakan persoalan itu kepada Syuraih, dan beliau menganggap hal itu tidak
menjadi masalah.
Kedua hadits yang membolehkan bai’ al-‘inah dari Ibnu Umar dan Syuraih tersebut
bertentangan dengan keempat hadits sebelumnya yang melarang jual beli ‘inah, yang
salah satu perawinya juga terdapat Ibnu Umar.
10 Tahdzib as-Sunan 5/101
Kesimpulan dari pemaparan di atas adalah bahwa praktek jual beli ‘inah dilarang. Hal ini
karena untuk menutup jalan menuju riba dan memutus jalan bagi orang-orang yang
suka membuat penyamaran terhadap bentuk usaha yang haram, agar tujuan mereka
tidak tercapai.
BAI’ WAFA’11
Jual beli wafa’ adalah jual beli dengan persyaratan saling mengembalikan hak pihak
lain. Dimana terjadi perjanjian kapan penjual mengembalikan uang si pembeli, dan si
pembeli juga akan mengembalikan uang si penjual. Disebut juga jual beli wafa’
(pelunasan) karena ada semacam perjanjian dari pembeli untuk melunasi hak si penjual,
yakni mengembalikan barangnya jika si pembeli mengembalikan uang bayarannya.12
Bentuk jual beli ini terjadi pertama kali di Bukhara dan Balkh pada awal abad ke lima
hijriyah. Yang menjadi pemicunya adalah karena kebanyakan orang yang berharta tidak
mau meminjamkan uangnya secara baik, sementara mereka merasa berat melakukan
riba, di sisi lain orang banyak membutuhkan harta. Oleh sebab itu, mereka mencari jalan
keluar yang mereka anggap dapat merealisasikan kemaslahatan kedua belah pihak.
Manfaat bagi penjual karena bisa mendapatkan uang yang dia inginkan tanpa harus
dengan terpaksa menjual barangnya yang bisa jadi dia niatkan secara sungguhsungguh
agar tidak keluar dari kepemilikannya.
Manfaat dari pembeli adalah dapat mengembangkan hartanya, namun jauh dari
lingkaran perbuatan riba yang terang-terangan.
Dalam bai’ wafa’ ini terkandung berbagai macam improvisasi hukum jual beli dan hukum pegadaian.
Di dalam jual beli itu terkandung hukum-hukum jual beli, misalnya si pembeli boleh
memanfaatkan barang dagangannya dengan penggunaan dan pemanfaatan yang
benar. Ia bisa menggunakannya untuk diri sendiri dan memanfaatkannya untuk
disewakan tanpa izin si penjual.
Jual beli itu juga mengandung hukum-hukum pegadaian, seperti tidak adanya hak
pembeli untuk mengkonsumsi barang dagangan atau memindahkan kepemilikannya
kepada orang lain. Barang itu juga tidak bisa dipakai untuk syuf’ah, dan biaya
11 Al-Mushlih, 2004, hlm. 130-132
12 Jual beli ini disebut juga dengan jual beli amanah, karena barang dagangan di sini menjadi semacam
amanah di tangan pembeli yang akan dikembalikan kepada penjual ketika si penjual mengembalikan uang
pembayaran dari si pembeli yang telah diberikan kepadanya. Di negeri Syam, disebut jual beli itha’ah
(ketaatan), karena biasanya orang yang memberi hutang memerintahkan orang yang berhutang misalnya
untuk menjual rumahnya dengan cara jual beli tersebut, lalu orang yang berhutang mentaatinya.
perawatannya menjadi tanggungan si penjual, serta pembeli juga harus menjaga
komitmen untuk mengembalikan barang itu bila si penjual telah mengembalikan uang
pembayarannya.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum jual beli wafa’ ini:
�� Ada di antara ulama yang menganggapnya sebagai jual beli yang sah karena
dibutuhkan. Kebutuhan kadang bisa menempati kedudukan (sama hukumnya
dengan) kondisi darurat.
�� Di anatara mereka ada yang menganggapnya sebagai pegadaian yang sah,
sehinggga hukum-hukum pegadaian berlaku di dalamnya.
�� Di antara ulama juga ada yang menganggapnya sebagai jual beli yang rusak, karena
adanya syarat saling mengembalikan.
�� Ada juga di antara ulama yang memandangnya sebagai jual beli model baru yang
menggabungkan antara jual beli sah, jual beli rusak dan pegadaian. Namun tetap
dianggap sebagai jual beli yang disyariatkan karena dibutuhkan.
Namun sesungguhnya, jual beli semacam ini tidak dinenarkan, karena tujuan yang
sebenarnya adalah riba, yakni dengan cara memberikan uang untuk dibayar secara
tertunda, sementara fasilitas penggunaan barang yang digunakan dalam perjanjian dan
sejenisnya adalah keuntungannya. Namun sebutan sebagai jual beli pelunasan atau jual
beli amanah tidak lepas dari jual beli seperti itu karena yang dilihat adalah hakikat dan
tujuan sesungguhnya dari jual beli tersebut, bukan bentuk aplikatif dan tampilan
lahiriyahnya saja.
Ibnu Taimiyah menyatakan,”Sejenis jual beli yang mereka perlihatkan yang disebut jual
beli amanah yang dalam jual beli itu mereka bersepakat bahwa apabila telah
dikembalikan pembayaran si penjual, barang juga dikembalikan, adalah jual beli batil
menurut kesepakatan para imam, baik dengan persyaratan yang disebutkan dalam
waktu akad atau melalui kesepakatan sebelum akad. Itu pendapat yang tepat dari para
ulama.”13
BAI’ TAQSITH
Bai’ taqsith adalah jual beli secara cicilan dalam jangka waktu tertentu. Di dalamnya,
harga kontan berbeda dengan harga secara cicilan. Jual beli ini dapat mendatangkan
manfaat bagi pembeli dan penjual serta sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Karena
13 Majmu’ al-Fatawa oleh Ibnu Taimiyah XXI: 334
konsumen atau pembeli bisa mendapatkan barang yang dibutuhkannya, meskipun ia
tidak memiliki uang yang cukup untuk memilikinya secara kontan (bayaran penuh).
Praktek bai’ taqsith dibolehkan menurut pendapat Jumhur ulama, yaitu Imam mazhab
yang empat serta jamaah ulama salaf, diantaranya adalah Abdullah bin Abbas, Said bin
Musayyab, Thawus bin kaisan, Al-Auza’iy, ‘Atha’ , Qatadah, Az-Zuhry, Ats-Tsaury, An-
Nakha’iy, Hakam bin ‘Utaibah dan Hammad bin Abi Sulaiman.
Zainal Abidin bin Ali bin Al-Husein dan Jashshas dari Hanafiyah mengharamkan bai’
taqsith, karena menambah harga sebagai konsekuensi dari penambahan masa adalah
termasuk riba nasi’ah. Dalil mereka adalah Hadits Nabi, “Siapa yang menjual dua jual
beli dalam satu jual beli, maka haknya adalah harga yang terendah, atau (jika harga
yang lebih tinggi), maka menjadi riba” (HR. Abu Daud dari Abu Hurairah). Namun, hadits tersebut adalah dha’if, maka tidak bisa dijadikan hujjah.
Perbedaan harga cicilan dari harga kontan, bukan termasuk riba. Itu merupakan
keuntungan dalam jual beli barang sebagai kompensasi tertahannya hak penjual dalam
jangka waktu tertentu.
Aplikasi bai’ taqsith dapat mendatangkan kemudahan (taysir) bagi masyarakat untuk
memenuhi kebutuhannya, karena banyak orang tidak mampu menyerahkan harga
secara menyeluruh. Tetapi dengan cicilan, ia bisa memanfaatkan dan memiliki barang yang dibutuhkan
Jual beli dgn sistem kredit yg ada di masyarakat digolongkan menjadi dua jenis:
Jenis pertama kredit dgn bunga. Ini hukum haram dan tdk ada keraguan dlm hal keharaman krn jelas-jelas mengandung riba.
Jenis kedua kredit tanpa bunga. Para fuqaha mengistilahkan kredit jenis ini dgn Bai’ At Taqsiith. Sistem jual beli dgn Bai’ At Taqsiith ini telah dikaji sejumlah ulama di antaranya:
As-Syaikh Nashirudin Al Albani
Dalam kitab As-Shahihah jilid 5 terbitan Maktabah Al Ma’arif Riyadh hadits no. 2326 tentang “Jual Beli dgn Kredit” beliau menyebutkan ada tiga pendapat di kalangan para ulama. Yang rajih adl pendapat yg tdk memperbolehkan menjual dgn kredit apabila harga berbeda dgn harga kontan . Hal ini sebagaimana disebutkan dlm hadits shahih dari Abi Hurairah yg diriwayatkan oleh An Nasa’i dan At Tirmidzi bahwa melarang transaksi jual beli dlm satu transaksi jual beli.rRasulullah
As Syaikh Al Albani menjelaskan maksud larangan dlm hadits tersebut adl larangan ada dua harga dlm satu transaksi jual beli seperti perkataan seorang penjual kepada pembeli: Jika kamu membeli dgn kontan mk harga sekian dan apabila kredit mk harga sekian .
Hal ini sebagaimana ditafsirkan oleh Simaak bin Harb dlm As Sunnah Ibnu Sirin dlm Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 hal. 137 no. 14630 Thoowush dlm Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 no. 14631 Ats Tsauri dlm Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 no. 14632 Al Auza’i sebagaimana disebutkan oleh Al Khaththaabi dlm Ma’alim As Sunan jilid 5 hal. 99 An Nasa’i Ibnu Hibban dlm Shahih Ibni Hibban jilid 7 hal. 225 dan Ibnul Atsir dlm Ghariibul Hadits.
Demikian pula dlm hadits yg diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dlm Al Mushonnaf bersabda:rAl Hakim dan Al Baihaqi dari Abi Hurairah bahwasa Rasulullah
“Barangsiapa yg menjual dgn 2 harga dlm 1 transaksi jual beli mk bagi harga yg lbh murah dari 2 harga tersebut atau riba.”
Misal seseorang menjual dgn harga kontan Rp 100.00000 dan kredit dgn harga Rp 120.00000. mk ia harus menjual dgn harga Rp 100.00000. Jika tdk mk ia telah melakukan riba.
Atas dasar inilah jual beli dgn sistem kredit dilarang dikarenakan jenis ini adl jenis jual beli dgn riba.
As-Syaikh Muqbil bin Hadi Al Waadi’i
Dalam kitab Ijaabatus Saailin hal. 632 pertanyaan no. 376 beliau menjelaskan bahwa hukum jual beli seperti tersebut di atas adl dilarang krn mengandung unsur riba. Dan beliau menasehatkan kepada tiap muslim utk menghindari cara jual beli seperti ini.
Hal ini sebagaimana disebutkan dlm hadits shahih dari Abi Hurairah ryg diriwayatkan oleh An Nasa’i dan At Tirmidzi bahwa Rasulullah melarang transaksi jual beli dlm satu transaksi jual beli.
Namun beliau menganggap lemah hadits Abu Hurairah sebagaimana yg diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dlm Al Mushonnaf bersabda:rAl Hakim dan Al Baihaqi dari Abi Hurairah bahwasa Rasulullah
“Barangsiapa yg menjual dgn 2 harga dlm 1 transaksi jual beli mk bagi harga yg lbh murah dari 2 harga tersebut atau riba.”
Hal ini sebagaimana disebutkan beliau dlm kitab Ahaadiitsu Mu’allah Dzoohiruha As Shahihah hadits no.369.
Dalam perkara jual beli kredit ini kami nukilkan nasehat As-Syaikh Al Albani:
“Ketahuilah wahai saudaraku muslimin bahwa cara jual beli yg seperti ini yg telah banyak tersebar di kalangan pedagang di masa kita ini yaitu jual beli At Taqsiith dgn mengambil tambahan harga dibandingkan dgn harga kontan adl cara jual beli yg tdk disyari’atkan. Di samping mengandung unsur riba cara seperti ini juga bertentangan dgn ruh Islam di mana Islam didirikan atas pemberian kemudahan atas umat manusia dan kasih sayang terhadap mereka serta meringankan beban mereka sebagaimana sabda yg diriwayatkan Al Imam Al Bukhari :rRasulullah
“Allah merahmati seorang hamba yg suka memberi kemudahan ketika menjual dan ketika membeli”
Dan kalau seandai salah satu dari mereka mau bertakwa kepada Allah menjual dgn cara kredit dgn harga yg sama sebagaimana harga kontan mk hal itu lbh menguntungkan bagi juga dari sisi keuntungan materi. Karena dgn itu menyebabkan suka orang membeli dari dan diberkahi oleh Allah pada rejeki sebagaimana firman Allah:
Demikianlah diberi pengajaran dgn itu orang yg beriman kepada Allah dan hari Akhir. Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan bagi jalan keluar. Dan memberi rezeki dari arah yg tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan . Sesungguh Allah melaksanakan urusan . Sesungguh Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.
Demikian nasehat dari As-Syaikh Al Albani. Sebagai kesimpulan kami nasehatkan kepada kaum Muslimin hendak memilih cara kontan jika menghadapi sistem jual beli semacam ini.
IHTIKAR
Definisi ihtikar yaitu melakukan penimbunan barang dengan tujuan spekulasi, sehingga
ia mendapatkan keuntungan besar di atas keuntungan normal atau dia menjual hanya
sedikit barang untuk mendapatkan harga yang lebih tinggi, sehingga mendapatkan
keuntungan di atas keuntungan normal.
Rasulullah saw telah melarang praktek penimbunan ini. Dalam sebuah hadits dari
Ma’mar bin Abdullah bin Fadhlah, katanya, Aku mendengar Rasulullah Saw
bersabda,”Tidak melakukan ihtikar kecuali orang yang bersalah (berdosa)”.
(H.R.Tarmizi)
TALAQQI RUKBAN
Talaqqi rukban adalah mencegat barang sebelum masuk pasar sehingga membeli di
bawah harga pasar.14
Dari Abu Hurairah bahwa Rosulullah saw pernah bersabda: Janganlah kalian melakukan
talaqqi rukban, jangan pula sebagian di antara kalian menjual atas jualan orang lain, dan
jangan kalian melakukan najasy, serta janganlah orang kota menjual kepada orang desa
(Muttafaq ’alaih).
Praktek ini adalah sebuah perbuatan seseorang dimana dia mencegat orang-orang yang
membawa barang dari desa dan membeli barang itu sebelum tiba di pasar. Rasulullah
SAW melarang praktek semacam ini dengan tujuan untuk mencegah terjadinya
kenaikan harga. Rasulullah memerintahkan supply barang-barang hendaknya dibawa
langsung ke pasar hingga para penyuplai barang dan para konsumen bisa mengambil
manfaat dari adanya harga yang sesuai dan alami.
“Janganlah kalian menemui para kafilah di jalan (untuk membeli barang-barang mereka
dengan niat membiarkan mereka tidak tahu harga yang berlaku di pasar), seorang
penduduk kota tidak diperbolehkan menemui penjual di desa. Dikatakan kepada Ibnu
Abbas: “apa yang dimaksud dengan larangan itu?” Ia menjawab:”Tidak menjadi makelar
mereka”(HR.Muslim).15
Praktek perdagangan seperti ini dapat menimbulkan tekananbagi penjual di desa dan
juga pembeli di kota, sehingga harga semakin melambung tinggi. Praktek ini telah
dilarang oleh Rasulullah SAW.
WALLAHU A”LAM BISHAWAAB
MARAJI’:
�� Ad-Duwaisy, Ahmad bin Abdurrazzaq. Fatwa-Fatwa Jual Beli. Cetakan pertama.
Pustaka Imam asy-Syafi’i. Bogor. 2004
�� Al-Jaziri, Abdurrahman. T.th. Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah. Beirut: Sar al-Qalam
�� Al-Mushlih, Abdullah dan Shalah ash-Shawi. Fikih Ekonomi Keuangan Islam. Darul
Haq. Jakarta. 2004
�� Muslim, Imam. Shahih Muslim: Bab Buyu’. Riyadh. Darus Salam. 1998
�� Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Edisi 1. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2005
14 Ad-Duwaisy, 2004, hlm. 111
15 Shahih Muslim, no hadits 1521
�� Syafi’i, Rahmat. Fiqh Muamalah. Pustaka Setia. Bandung. 1999
�� Syahatah, Husain dan Siddiq Muh Al-Amin adh-Dhahir. Transaksi dan Etika Bisnis
Islam. Cetakan I. Visi Insani Publising. Jakarta. 2005
BY
0 komentar:
Posting Komentar